Vonis Lurah Maguwoharjo Kasus Tanah Kas Desa Ditunda

Yogyakarta, IDN Times - Sidang pembacaan vonis untuk Kasidi, Lurah Maguwoharjo nonaktif terseret dugaan kasus mafia tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo, Sleman ditunda.
Agenda pembacaan putusan hari ini, Jumat (7/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta hanya berlangsung selama tujuh menit.
1. Sidang hanya berlangsung 7 menit

Ketua Majelis Hakim Yulianto Prafipto sempat menanyakan kepada terdakwa Kasidi termasuk tim penasehat hukumnya, serta Jaksa Penutut Umum (JPU). Kedua belah pihak menyatakan tidak keberatan sidang pembacaan putusan ditunda hingga Senin (10/6/2024) mendatang.
2. Minta terdakwa dibebaskan

Penasihat Hukum Kasidi, Priyana Suharta berharap kliennya dibebaskan dari segala tuntutan JPU. Priyana meyakini Kasidi tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU terhadap kliennya. "Saya tetap minta Pak Kasidi dibebaskan," kata Priyana.
Priyana mengatakan pihaknya telah bersiap mengajukan banding jika Kasidi divonis bersalah hingga dijatuhi hukuman pidana. "Pasti (akan banding) pasti sampai kasasi, kita sudah mempersiapkan," tegasnya.
3. Dituntut selama 6,5 tahun penjara

Kasidi pada sidang tuntutan Senin (27/5/2024), dituntut hukuman pidana penjara 6,5 tahun dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Kasidi melanggar Pasal Primer yakni Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasidi diduga melakukan pembiaran terhadap pembangunan oleh pengembang perumahan, Robinson Saalino. Padahal ia mengetahui bahwa pelaksanaannya melanggar fungsi, kegunaan, serta aturan menyangkut TKD dan pelungguh.