Satu Pelaku Percobaan Perampasan Motor di Sleman Dibekuk

Satu pelaku lagi masih buron

Sleman, IDN Times - Polda DIY berhasil meringkus salah seorang pelaku percobaan perampasan sepeda motor bermodus mengaku petugas samsat yang disertai aksi penganiayaan di Condongcatur, Sleman, dan viral awal Mei 2023.

Pelaku berinisial IL (23) dibekuk Jumat (12/5/2023) kemarin setelah sempat kabur dan bersembunyi di rumah kos salah seorang rekannya, daerah Surabaya, Jawa Timur.

"Temannya tidak tahu kalau pelaku telah melakukan tindak pidana. Namun setelah tahu karena viral, temannya juga ketakutan karena menyembunyikan pelaku," kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko, Selasa (16/5/2023).

1. Dibuntuti sejak di UPN

Satu Pelaku Percobaan Perampasan Motor di Sleman DibekukIlustrasi jalan lingkar (ringroad) utara Yogyakarta. (IDN Times/Paulus Risang)

IL ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman video maupun CCTV. Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, Tri mengungkap kronologi peristiwa yang terjadi Selasa (2/5/2023) lalu.

Saat itu, IL dan NR (28), pelaku lain yang masih buron mendapati korban yakni Putri dan Hafidz, warga Magelang, Jawa Tengah, sedang jalan-jalan di Yogyakarta berboncengan menggunakan sepeda motor.

Sekitar pukul 11.30 WIB, di simpang UPN Veteran Yogyakarta, kedua korban mulai dibuntuti pelaku. Mereka lalu menghentikan motor korban di ringroad utara Condongcatur.

"Kedua pelaku menghentikan korban dengan cara menghalangi kendaraan korban menggunakan kendaraannya. Kemudian pelaku NR mengatakan mereka dari samsat," kata Tri.

2. Dalih kredit bermasalah lalu main tangan

Satu Pelaku Percobaan Perampasan Motor di Sleman DibekukIlustrasi pemukulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Pelaku NR lalu menunjukkan ponsel miliknya, memperlihatkan plat nomor kendaraan korban di sebuah aplikasi. Mereka mengatakan motor korban tak terdaftar di aplikasi itu hingga menyebut kendaraan yang ditunggangi Putri dan Hafidz bermasalah dengan urusan kredit.

Korban sendiri meyakini pembayaran kendaraannya telah lunas. Kedua belah pihak kemudian berdebat di pinggir jalan. Korban saat itu juga sempat merekam pelaku hingga membuat salah satu dari mereka merasa tersudutkan dan melayangkan bogem.

"Pelaku memukul Hafidz dan mengenai pipi kiri," lanjut Tri.

Baca Juga: Mengaku dari Samsat, 2 Orang Coba Rampas Motor di Sleman 

3. Diajak ke samsat, main tangan lagi

Satu Pelaku Percobaan Perampasan Motor di Sleman DibekukSatu pelaku percobaan Perampasan Motor di Sleman ditangkap (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Selanjutnya, korban berniat memastikan kebenaran informasi yang disampaikan pelaku dengan mengajak keduanya ke kantor samsat.

Namun, di tengah perjalanan pelaku berupaya mencoba mengambil handphone milik korban saat mengetahui mereka masih direkam. IR dan NR bahkan mencoba menabrak motor korban.

Motor korban tak berhasil dihentikan dan terus melaju sampai di simpang empat Condongcatur. Sesampainya di sana, NR turun dari motornya dan menyebut kendaraan yang dipakai korban bodong. Saat itu, NR juga memukulkan ponselnya ke wajah Putri.

"Tindakan tersebut mengakibatkan luka-luka, kemudian korban menuju ke rumah sakit. Setelah itu para pelaku pergi meninggalkan korban," terang Tri

4. Petugas samsat gadungan, bukan DC

Satu Pelaku Percobaan Perampasan Motor di Sleman Dibekukilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)

Usai mengobati lukanya, kedua korban membuat laporan polisi ke Polda DIY. Sementara IL dan NR kabur dari tempat tinggalnya di Ngemplak, Sleman.

Polisi hingga kini terus memburu NR yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) per 8 Mei 2023 kemarin.

Sedangkan IL yang berhasil dibekuk Jumat kemarin, mengaku kepada petugas kepolisian bahwa dirinya dan NR bukan merupakan petugas samsat. Keduanya juga bukan debt collector (DC) perusahaan leasing lantaran tak mampu menunjukkan surat tugas apapun kepada polisi.

IL telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenai Pasal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP atau pasal 368 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman penjara minimal 1 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Polda DIY Tetapkan 2 Orang Petugas Samsat Gadungan Jadi DPO  

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya