Perda Kawasan Tanpa Rokok Sudah Berlaku di Yogyakarta, Vape Juga Kena?

Vape dianggap sesuai dengan definisi rokok

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta telah menerapkan kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah titik sejak penghujung tahun 2020 lalu.

Perokok yang kedapatan melanggar aturan di KTR akan dikenai sanksi. Lalu, bagaimana dengan mereka yang menggunakan rokok elektrik atau vape?

Baca Juga: Pandemik, Rokok Jadi Penghiburan dan Komoditas Penyumbang Kemiskinan

1. Definisi rokok dalam Perda

Perda Kawasan Tanpa Rokok Sudah Berlaku di Yogyakarta, Vape Juga Kena?Ilustrasi cukai rokok. IDN Times/Indiana Malia

Sebelum menentukan apakah vape masuk dalam sasaran kebijakan KTR atau tidak, Kepala Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat Satpol PP Kota Yogyakarta, Suwarna, mengajak melihat definisi rokok dalam ketentuan umum pada Perda Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur tentang KTR.

"Di ketentuan umum (Perda), rokok dapat didefinisikan sebagai salah satu produk tembakau atau jenis tanaman lain yang dimaksudkan untuk dikonsumsi dengan cara dibakar, dihisap, dihirup atau melalui cara lainnya," kata Suwarna di Hotel Abadi, Kota Yogyakarta, Rabu (24/3/2021).

Rokok termaksud dalam ketentuan umum bisa berbentuk kretek, rokok putih, cerutu atau wujud lainnya yang bersifat padat atau cair berasal dari tanaman Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica, dan spesies lain atau sintesisnya.

Tanaman-tanaman, spesies lain atau sintesis sebagaimana tertulis pada ketentuan umum paling tidak mengandung nikotin, tar, bahan adiktif, atau karsinogen lain dengan atau tanpa bahan tambahan.

"Ini definisinya dari rokok. Kalau mencermati ini maka apakah vape juga di dalamnya, itu merupakan unsur-unsur yang memenuhi dari definisi rokok di ketentuan umum perda ini," lanjut Suwarna.

2. Vape sesuai definisi rokok

Perda Kawasan Tanpa Rokok Sudah Berlaku di Yogyakarta, Vape Juga Kena?IDN Times/Galih Persiana

Suwarna melanjutkan, jika menilik dari ketentuan umum pada Perda ini maka vape atau rokok elektrik sesuai karakteristiknya dengan definisi rokok.

"Kalau mencermati ini maka apakah vape juga di dalamnya, itu merupakan unsur-unsur yang memenuhi dari definisi rokok di ketentuan umum perda ini," ucap Suwarna.

3. Perlu dikaji lebih jauh

Perda Kawasan Tanpa Rokok Sudah Berlaku di Yogyakarta, Vape Juga Kena?IDN Times/febriana sinta

Hanya saja, Suwarna menambahkan, perlu pengkajian mendalam untuk menentukan apakah kandungan dalam vape ini memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Perda.

"Kalau unsur vape itu kemudian merupakan atau sama dengan di ketentuan ini tentang rokok, maka itu masuk. Tapi kalau tidak, maka kemudian tidak masuk sasaran penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2017," tutupnya.

Sanksi pada kebijakan KTR ini sebenarnya belum berlaku efektif. Pemkot Yogyakarta masih mengutamakan upaya persuasif. Walaupun dalam Perda diatur sanksi denda maksimal Rp 7,5 juta bagi para pelanggarnya.

Pemkot Yogyakarta belum berencana menerapkan sanksi denda selama situasi pandemi COVID-19.

Adapun lokasi-lokasi yang diterapkan menjadi KTR sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2017. Antara lain Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Hoaks Tentang Vaksin COVID-19 dan Virus Corona, Apa Saja? 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya