Pelantikan Gubernur DIY Bakal Jadi yang Satu-satunya di 2022

Sri Sultan sudah menjabat sejak 1998

Yogyakarta, IDN Times - Masa jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan habis pada Oktober 2022 ini. Raja Keraton Yogyakarta itu pun akan memperpanjang masa jabatannya memimpin DIY untuk 5 tahun ke depan.

Baca Juga: Profil Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X

1. Satu-satunya gubernur yang dilantik di 2022

Pelantikan Gubernur DIY Bakal Jadi yang Satu-satunya di 2022Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, Sultan menjadi satu-satunya yang akan dilantik sebagai gubernur di tahun 2022 ini.

Hal ini dikarenakan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY disesuaikan dengan mekanisme UU RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan.

"DIY ini nanti, berbeda dengan provinsi lain, karena kita (DIY) satu-satunya yang akan ada gubernur baru di tahun 2022. Provinsi lain, gubernur di tahun 2022-2025 itu Pj. (penjabat) semua, sementara di DIY selalu tepat waktu," kata Aji dikutip dari laman resmi Pemda DIY, Kamis (19/5/2022).

2. Habis bulan Oktober 2022

Pelantikan Gubernur DIY Bakal Jadi yang Satu-satunya di 2022Pertemuan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dengan pelaku bisnis dan wisata. (Dok. Humas Kantor Gubernur DIY)

Aji menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (18/05/2022).

Rapat ini memiliki agenda untuk mempersiapkan LKPJ AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang akan berakhir pada 10 Oktober 2022.

Lebih jauh, Aji menambahkan bahwa penyusunan LKPJ AMJ Gubernur DIY Tahun 2017-2022 ini dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di akhir masa jabatannya.

Kewajiban ini merujuk isi UU Nomor 13 Tahun 2012, yang mana gubernur dan wakil gubernur harus melaporkan keterangan pertanggungjawaban tahunan dan akhir masa jabatan kepada DPRD.

"Dokumen LKPJ AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Tahun 2017-2022 ini akan disampaikan kepada DPRD DIY dalam waktu 30 hari setelah adanya pemberitahuan pimpinan DPRD DIY tentang berakhirnya masa jabatan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DIY," pungkas Aji.

3. Memimpin sejak 1998

Pelantikan Gubernur DIY Bakal Jadi yang Satu-satunya di 2022Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meninjau barak pengungsian. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Umum, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Agustina Pangestujati menyebut masa kepemimpinan Sultan di DIY dimulai sejak 3 Oktober 1998 silam.

Menggantikan Paku Alam VIII yang wafat pada 11 September 1998, jabatan Sultan kala itu adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penamaan 'Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta' mulai berlaku semenjak berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999. Sultan menjalankan jabatan ini untuk periode 2003-2008 atau sebelum nomenklatur berganti kembali menjadi 'Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta'.

"Nomenklatur 'Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta' digunakan sejak berlakunya UU 32 Tahun 2004," kata Agustina saat dihubungi, Kamis (19/5/2022).

Setelah 2008 masa jabatan Sultan diperpanjang hingga 2011. Ia juga masih menjabat untuk periode perpanjangan selama setahun berikutnya.

UU Keistimewaan kemudian terbit pada 2012. Sejalan dengan isinya, maka jabatan Gubernur DIY diisi pemilik takhta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY.

Sultan untuk kali pertama dilantik sebagai Gubernur DIY oleh Kepala Negara pada 2012. Adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kala itu memimpin upacara pelantikan.

"Dan pada tahun 2017 Sultan dilantik Presiden Jokowi sampai sekarang ini menjabat," pungkas Agustina.

Baca Juga: Tanah Sultan Ground Diperjualbelikan, Sri Sultan Beberkan Modusnya 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya