Kejati DIY: Kasus OTT Jaksa Kejari Yogyakarta Tak Terkait dengan TP4D
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times – Kabar tertangkapnya salah seorang jaksa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/8), dibenarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.
Jaksa tersebut berinisial ES dan merupakan jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta.
"Benar kemarin Senin tanggal 19 Agustus 2019, telah terjadi dari anggota kami di Kejari Yogyakarta diamankan KPK dalam OTT. Bahwa benar oknum tersebut berinisial ES," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Ninik Rahma Dwihastuti saat dijumpai di kantornya, Selasa (20/8).
Meski begitu, Ninik membantah OTT KPK ini berkaitan dengan suap jaksa di Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
1. Izin anaknya sakit
Ninik menerangkan, bahwa saat ES terjaring dalam OTT KPK, yang bersangkutan tengah mengajukan izin tak masuk kantor.
"Yang bersangkutan tidak berada di kantor. Dengan alasan izin anaknya sakit di Solo," katanya.
Baca Juga: Jogja Kena OTT KPK Pertama Kali, Sri Sultan: Semoga Jadi yang Terakhir
2. Kegiatan ES tak ada hubungannya dengan Kejaksaan
Ninik menegaskan, bahwa seluruh kegiatan ES yang dilakukan di Solo itu tak ada hubungannya dengan kinerja di kejaksaan. Alias, merupakan kepentingan pribadi.
"Dengan alasan (anaknya sakit) tersebut, yang bersangkutan melakukan tindakan yang sifatnya murni perbuatan pribadi, tidak ada sangkut pautnya dengan institusi kejaksaan, tidak diketahui oleh pimpinan. Jadi bukan menyangkut masalah tugas kinerja di Kejaksaan Negeri Yogyakarta," ungkapnya.
3. Tak ada kaitan dengan TP4D
Berita yang kemudian beredar adalah OTT KPK kali ini berkaitan dengan suap jaksa di Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Tapi, Ninik membantahnya. "Tidak ada sama sekali karena ini pribadi, saya tadi sudah sampaikan bahwa ini tindakan personal dari si ES tersebut," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga belum bisa menentukan nasib ES pasca OTT ini. Katanya, masih perlu dilakukan pendalaman, termasuk untuk mengetahui secara kronologis penahanannya.
"Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada masyarakat. Atas kejadian ini mungkin agak terganggu kenyamanannya. Bahwa ini semua adalah perbuatan oknum pribadi, murni pribadi dari salah satu staf jaksa fungsional di Kejari Yogyakarta yang beinisial ES tadi," tutupnya.
Baca Juga: Satu Ruang Kerja di Kantor PU Yogyakarta Disegel KPK