Ada Sanksi bagi Penolak Vaksinasi, Ini Respons Pemda DIY

Jokowi teken Perpres Nomor 99 Tahun 2020

Yogyakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Di dalam Perpres tersebut mencatumkan sejumlah aturan baru terkait sanksi bagi para penolak vaksinasi COVID-19.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap mengimplementasikan isi dari Perpres tersebut, kendati lebih mengutamakan upaya persuasif dan sosialisasi, ketimbang sanksi demi mencegah timbulnya penolakan vaksinasi di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Libur Imlek, Ratusan Kendaraan Pelat Luar Ditolak Masuk DIY

1. Belum ada penolakan

Ada Sanksi bagi Penolak Vaksinasi, Ini Respons Pemda DIYGubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. IDN Times/Tunggul Damarjati

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan sejauh proses vaksinasi tahap pertama yang menyasar para tenaga kesehatan berjalan, belum ditemui adanya kasus penolakan.

"Di Jogja (DIY) sampai saat ini nggak ada (penolakan). Kami bisa menyelesaikan seperti jadwal yang sudah ada. Tidak ada yang menolak," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (15/2/2021).

Sultan pun berharap, ketika vaksinasi melangkah ke tahap selanjutnya dengan sasaran yang berbeda, kejadian penolakan tetaplah nihil. Sehingga sanksi tidak diperlukan.

"Semoga gak ada yang menolak lah. Demi kesehatan kita bersama," harap Ngarso Dalem.

2. Tetap patuhi Perpres

Ada Sanksi bagi Penolak Vaksinasi, Ini Respons Pemda DIYSekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. IDN Times/Tunggul Damarjati

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, sedianya Pemda DIY tak punya pilihan selain mematuhi apa yang tercantum dalam Perpres tersebut. Berikut soal sanksi adminsitratif berupa penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial maupun denda bagi para penolak vaksinasi.

"Ya tentu, yg sudah dibuat oleh pusat kita tidak boleh melanggar. Kita akan ikuti," ujar Aji.

"Jadi kalau dari pusat ada ketentuan mereka yang menolak vaksinasi padahal memenuhi persyaratan, itu diberi sanksi, ya kita tentu nggak bisa (menerapkan) aturan berbeda," sambung dia.

3. Utamakan upaya persuasif dan sosialisasi

Ada Sanksi bagi Penolak Vaksinasi, Ini Respons Pemda DIYIlustrasi Vaksin. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Namun demikian, Aji memastikan bahwa Pemda DIY selalu mengedepankan langkah persuasif dan sosialisasi daripada menitikberatkan penjatuhan sanksi.

Pemda DIY memprioritaskan pendekatan agar bagaimana masyarakat menyadari pentingnya vaksinasi Corona.

"Saya kira pendekatan Bapak Gubernur tidak pada sanksinya, tapi pendekatannya adalah bagaimana menyadarkan masyarakat untuk bisa mengikuti vaksinasi," pungkas Aji.

Baca Juga: Ribuan Nakes DIY Jalani Vaksinasi COVID-19 Massal Dosis Kedua

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya