2 Mako Brimob Polda DIY Bakal Dibangun di Atas Sultan Ground

Keraton Yogyakarta pinjamkan Tanah Kasultanan

Yogyakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminjam dua lahan Tanah Kasultanan (Sultan Ground) untuk masing-masing rencananya didirikan markas komando (mako) brimob baru. Kedua lahan Sultan Ground tersebut berlokasi di Wukirharjo, Sleman dan Banjarejo, Gunungkidul. Masing-masing memiliki luas lahan 5 hektare dan 1,7 hektare.

"Dua lahan yang ada di Sleman dan di Gunungkidul untuk pembangunan Markas Komando atau Mako Brimob Bataylon C," kata Kapolda DIY, Irjen Pol Asep Suhendar, di Keraton Yogyakarta, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: Haryadi Suyuti Ditangkap KPK, Sri Sultan: Hadapi Saja Proses Hukum!   

1. Perkuat pengamanan wilayah Timur dan Utara

2 Mako Brimob Polda DIY Bakal Dibangun di Atas Sultan GroundGKR Mangkubumi (kiri) dan Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar (tengah) di Keraton Yogyakarta. (Dok. Polda DIY)

Asep menjelaskan, pembangunan dua mako brimob ini memiliki nilai strategis berupa perluasan pengamanan wilayah DIY, khususnya bagian utara dan timur yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah.

"Kita bisa mengkover lebih mudah kalau ada kejadian apapun," kata Asep.

Pembangunan kedua mako brimob ini, kata Asep, telah diusulkan ke Mabes Polri. Keputusan waktu pembangunan menunggu arahan dari pusat.

Nantinya, pasukan yang ditempatkan di Batalyon C ini akan dibagi dengan para anggota di Batalyon A dan B.

"Ke depan korbrimob itu akan dibesarkan. Kemungkinan kita juga akan dapat personel tambahan. Mungkin dari rekrutmen tahun ini atau tahun depan. Tergantung nanti kesiapan dari mako (baru)," tutupnya.

2. Pinjam Sultan Ground

2 Mako Brimob Polda DIY Bakal Dibangun di Atas Sultan GroundPenandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Keraton Yogyakarta dan Polda DIY terkait Sultan Ground untuk mako Brimob. (Dok. Polda DIY)

Pembangunan dua mako brimob ini sendiri tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Polda DIY yang diteken kedua belah pihak di Kompleks Kasatriyan, Keraton Yogyakarta, hari ini.

Sehari sebelumnya, Memorandum of Understanding (MoU) Nomor: 0245/KHPP/Dulkangidah.VI/ALIP.1955.2022 juga telah diteken. MoU mengatur tentang Pinjam Pakai Tanah Kasultanan, di mana Keraton Yogyakarta bertindak sebagai pihak pertama, sementara Polda DIY bertindak sebagai pihak kedua.

Sementara penandatangan PKS hari ini diwakili GKR Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Dana Datu Suyasa Keraton Yogyakarta dan Irjen Pol Asep Suhendar sebagai Kapolda DIY.

Penghageng II Tepas Panitikisma Keraton Yogyakarta KRT Surya Satrianto mengatakan, ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pinjam pakai tanah, pemanfataan tanah, dan perlindungan hukum.

Adapun maksud dari kerja sama ini yang paling utama adalah menghadirkan dukungan akan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dan memenuhi kebutuhan sarana prasarana.

"Juga mendorong terwujudnya sinergitas dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana prasarana Polri serta pelayanan pada masyarakat di wilayah hukum DIY," kata Kanjeng Surya.

Kanjeng Surya menambahkan, pihak kedua juga telah mengajukan permohonan pinjam pakai Sultan Ground kepada pihak pertama dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional Polda DIY.

"Pihak kedua wajib memelihara dan menjaga tanah Kasultanan dan tidak dibenarkan memindahtangankan kepada siapapun dan atau memanfaatkan untuk tujuan lain tanpa seizin Keraton," ucapnya.

3. Keraton berhak memperoleh perlindungan dan bantuan hukum

2 Mako Brimob Polda DIY Bakal Dibangun di Atas Sultan GroundKapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar (kiri) dan GKR Mangkubumi (kanan) di Keraton Yogyakarta. (Dok. Polda DIY)

Ia melanjutkan, setelah izin diturunkan, Polda DIY berhak menggunakan atau mendirikan bangunan di atas tanah yang pinjaman demi menunjang tugas pokoknya. Yakni, sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum.

"Selain itu, Keraton juga berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum dari pihak kedua atas aset tanah Kasultanan yang menjadi milik dan kekuasaannya dalam rangka penertiban dan pengelolaan seluruh aset milik pihak pertama," jelas Kanjeng Surya.

Kedua belah pihak nantinya akan menanggung biaya yang dikeluarkan dari adanya kesepakatan bersama ini, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

Baca Juga: Tanah Sultan Ground Diperjualbelikan, Sri Sultan Beberkan Modusnya 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya