Sementara, tujuh poin dalam instruksi gubernur yang pertama ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY. Arahannya antara lain memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan infeksi Covid-19. Lalu pemantauan dan pemenuhan fasilitas kesehatan sesuai dengan pedoman menghadapi Covid-19.
Para kepala daerah juga diminta untuk memastikan tempat-tempat umum seperti pasar, lokasi wisata, mall, hotel, sekolah, dan lain sebagainya higienis. Serta diimbau untuk mendirikan posko informasi terpadu penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah.
Kedua, ditujukan kepada pimpinan instansi vertikal, sekda, Paniradya Pati/sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas Daerah dan lain sebagainya. Mereka diminta untuk mendukung dan melaksanakan sosialisasi risiko penularan infeksi Covid-19.
Ketiga, Dinas Kesehatan diberi tugas lain untuk melaksanakan kebijakan teknis peningkatan kewaspadaan risiko penularan infeksi Covid-19 sesuai arahan kemenkes. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi sektor kesehatan, dan melakukan evaluasi hasil penyelidikan epidemiologi jika terjadi kasus.
Keempat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menyusun rencana kontijensi bersama dengan Dinas Kesehatan, TNI/Polri, rumah sakit dan seluruh perangkat daerah terkait. Serta memperkuat jejaring komunikasi.
Kelima, rumah sakit umum daerah maupun khusus, wajib menyediakan alat pelindung diri, melakukan tata laksana kasus sesuai pedoman penanganan Covid-19, dan mencatat serta melaporkan setiap kasus sesuai kriteria kasus/alur pelaporan yang ditetapkan.
Keenam, biaya yang diperlukan untuk instruksi gubernur ini dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah masing-masing.
Ketujuh, melaporkan hasil instruksi gubernur ini kepada gubernur melalui sekda.