Warga Sleman Diminta Salat Idul Adha di Rumah Saja

Bupati Sleman keluarkan surat edaran terkait salat Idul Adha

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan ibadah saat Idul Adha 1422 H/2021 M. Dalam surat edaran tertanggal 12 Juli 2021 tersebut, ditetapkan bahwa salat Idul Adha dilaksanakan di rumah saja.

"Salat Hari Raya Idul Adha 1442H/2021M agar dilaksanakan di rumah masing-masing," ungkap Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, pada Jumat (16/7/2021).

Baca Juga: Lapangan Pemda Sleman Ditutup, Warga Diminta Olahraga di Rumah

1. Takbir keliling ditiadakan

Warga Sleman Diminta Salat Idul Adha di Rumah SajaTakbir virtual malam Idul Fitri di Masjid Sunda Kelapa Jakarta, 23 Mei 2020. (ANTARA FOTO)

Selain salat Idul Adha, dalam edaran juga diatur bahwasanya penyelenggaraan malam takbiran ditiadakan. Baik yang dilakukan di masjid/musala/atau tempat lainnya.

"(Takbir) yang dilakukan secara bersama-sama dalam satu tempat, serta takbir keliling dalam segala bentuknya, ditiadakan," katanya.

2. Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban dilakukan di RPH-R

Warga Sleman Diminta Salat Idul Adha di Rumah Saja

Kustini menjelaskan, untuk kegiatan pemotongan hewan kurban dilaksanakan dalam waktu 3 hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah atau tanggal 21, 22 dan 23 Juli 2021. Guna menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban, maka pemotongan hewan kurban laksanakan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) serta memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.

"Jika nantinya kapasitas pemotongan yang ada di RPH-R Kabupaten Sleman belum memadai, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R maka panitia kurban mengajukan permohonan izin kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman up. Kepala UPTD Balai Penyuluhan, Pertanian, Pangan, dan Perikanan Wilayah I sampai dengan VIII," terangnya.

3. Pemotongan hewan kurban hanya dihadiri panitia dengan jumlah terbatas

Warga Sleman Diminta Salat Idul Adha di Rumah SajaIDN Times/Tunggul Kumoro

Kustini melanjutkan, ketika memang pelaksanaan pemotongan dilakukan di luar RPH-R maka pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia dengan jumlah panitia dibatasi.

Lalu, pengaturan jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar panitia dalam hal proses perobohan dan penyembelihan yang tidak memungkinkan jarak minimal 1 meter antar orang maka penggunaan Alat Pelindung Diri.

"Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik," jelasnya.

Baca Juga: Pasien Isoman di Sleman Kini Bisa Memperoleh Obat Gratis

Topik:

  • Paulus Risang
  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya