Ribuan Data Kematian di Sleman Tak Terlaporkan di Disdukcapil

Membuat akta kematian tak dipungut biaya, lho!

Sleman, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman mengungkapkan ada ribuan data kematian di Kabupaten Sleman yang tak terlaporkan ke Disdukcapil.

Kepala Disdukcapil Sleman Susmiarto menjelaskan, merujuk pada data Badan Pusat Statistik, ada sekitar 15 ribu peristiwa kematian di Kabupaten Sleman. Namun hanya sebanyak 12 ribu kematian yang terlaporkan.

Baca Juga: 166 Ribu Perkawinan di Sleman Belum Tercatat di Disdukcapil

1. Minta kapanewon bantu warga untuk tertib akta kematian

Ribuan Data Kematian di Sleman Tak Terlaporkan di DisdukcapilSusmiarto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil Kabupaten Sleman) kanan. IDN Times/Siti Umaiyah

Susmiarto tidak menjelaskan secara pasti penyebab adanya selisih 3 ribu data kematian yang tak terlaporkan. Namun demikian, dia mengatakan jika dibandingkan dengan tertib akta kelahiran, ketertiban warga atas penerbitan akta kematian masih tergolong lebih rendah. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah kapanewon dan kalurahan membantu warga mereka untuk tertib akta kematian.

"Kami minta kalurahan membantu masyarakat yang (anggota keluarganya) meninggal tapi belum mendata kematian. Maka kami istilah percepatan layanan akta kematian," ungkapnya pada Senin (29/11/2021).

2. Pengurusan akta kematian tak dipungut biaya

Ribuan Data Kematian di Sleman Tak Terlaporkan di DisdukcapilIlustrasi Akta Kematian /Antaranews

Untuk pengurusan akta kematian ini tidak dipungut biaya. Merujuk pada laman resmi Disdukcapil Sleman, ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus akta kematian. Yaitu, surat keterangan kematian dari dokter/paramedis, surat keterangan kematian dari Desa KK dan KTP-el yang meninggal atau ahli waris, salinan kutipan akta kelahiran yang meninggal (jika ada), salinan KTP-el 2 (dua) orang saksi, surat kuasa di atas materai bagi yang dikuasakan, dilampiri salinan KTP-el penerima kuasa.

Untuk pengurusan akta kematian bagi orang asing perlu ditambahkan dengan salinan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Fotokopi paspor (dilegalisasi).

3. Lakukan program percepatan layanan akta kematian

Ribuan Data Kematian di Sleman Tak Terlaporkan di DisdukcapilIDN Times/Candra Irawan

Susmiarto mengatakan, agar data kematian di Kabupaten Sleman maupun data lainnya bisa tercatat dengan baik, pihaknya telah melakukan berbagai upaya. Selain juga membuka layanan di kantor, layanan online, pihaknya juga melakukan jemput bola.

"Jadi Bulan Oktober kemarin, di Bidang Pencatatan Sipil yaitu layanan akta kelahiran dan kematian, kami melakukan layanan jemput bola sebanyak 29 kali, menghasilkan kutipan akta kelahiran 2.955 dan akta kematian 691. perekaman KTP elektronik 15 kali, layanan kartu identifikasi anak di 32 sekolah dan di 15 kalurahan," paparnya.

Baca Juga: Disdukcapil Sleman Tambah Jam Layanan Pengurusan Adminduk

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya