Ramadan, Masih Banyak Usaha Kuliner Langgar Jam Operasional PPKM Mikro

Satpol PP langsung beri surat peringatan 

Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman masih menemukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Bondan Yudho Baskoro, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman menjelaskan, sejak awal Ramadan hingga saat ini, pihaknya telah menemukan 8 titik pelanggaran PPKM.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Naik, Kabupaten Sleman Dikuasai Zona Oranye dan Merah

1. Pelanggaran didominasi tempat kuliner

Ramadan, Masih Banyak Usaha Kuliner Langgar Jam Operasional PPKM MikroFoto hanya ilustrasi. Dok: Satpol PP Sleman

Bondan menyebutkan, dari pelanggaran yang ditemukan, didominasi oleh tempat kuliner yang melayani makan di tempat lebih dari pukul 21.00 WIB dan tidak adanya jaga jarak antar pengunjung. Merujuk pada turunan Instruksi Bupati Sleman Nomor 8 Tahun 2021, jam buka tempat kuliner dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.

"Sejak awal Ramadan, kami temukan 8 titik, semua usaha kuliner, melanggar batas jam operasional pukul 21.00 WIB dan tidak adanya jaga jarak antar pengunjung," ungkapnya pada Senin (19/4/2021).

2. Pelanggar langsung diberikan sanksi

Ramadan, Masih Banyak Usaha Kuliner Langgar Jam Operasional PPKM MikroFoto hanya ilustrasi. Dok: Satpol PP Kabupaten Sleman

Bondan menerangkan, untuk pelanggaran sendiri merata di semua kapanewon yang ada di Kabupaten Sleman. Menurutnya, bagi tempat kuliner yang melanggar langsung diberikan sanksi berupa surat peringatan. Sementara untuk kerumunan yang ada, langsung dibubarkan.

"(Sanksi) surat peringatan dan kerumunan pengunjung kita bubarkan di tempat," terangnya.

3. Terjunkan 20 personel setiap giat

Ramadan, Masih Banyak Usaha Kuliner Langgar Jam Operasional PPKM MikroIlustrasi petugas Satpol PP. IDN Times/Paulus Risang

Selain melakukan pemantauan di tempat kuliner, Satpol PP Sleman juga melakukan pemantauan di pasar tiban Ramadan, masjid maupun tempat yang berpotensi terjadinya pelanggaran PPKM. Dalam setiap giat, ada 20-an personil yang terdiri dari Satpol PP, OPD terkait, TNI dan Polri yang diterjunkan.

"Tanpa adanya kesadaran masyarakat umum dan pelaku usaha untuk patuh pada aturan, keberhasilan penanganan COVID-19 sulit untuk dicapai," paparnya.

Baca Juga: Nekat Mudik, ASN di Sleman Bisa Kena Potongan TPP

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya