PPKM Mikro di Sleman Diperpanjang Lagi, Perhatikan 3 Hal Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman resmi melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai Selasa (23/3/2021). Perpanjangan PPKM Mikro ini berlaku untuk dua minggu ke depan, hingga 5 April 2021 mendatang.
Baca Juga: Sempat Turun, Angka Kasus Positif COVID-19 di Sleman Naik Lagi
1. Berikut kriteria zona yang dipetakan
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengungkapkan, perpanjangan PPKM Mikro ini dimaksudkan untuk pengendalian penyebaran virus COVID-19 di lingkungan Pemkab Sleman. Nantinya, seluruh RT di Kabupaten Sleman masih akan dipetakan menjadi beberapa zona. Yakni zona hijau, kuning, oranye serta merah.
Untuk kriteria zona hijau apabila tidak ada satu pun kasus aktif COVID-19 di tingkat RT. Zona kuning, apabila ada satu hingga lima rumah dengan konfirmasi kasus positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Sedangkan zona oranye jika terdapat enam sampai sepuluh rumah dengan konfirmasi kasus positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
"Zona merah jika terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan konfirmasi kasus positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir," ungkapnya pada Selasa (23/3/2021).
2. Kerja dari kantor masih dibatasi 50 persen
Seperti sebelumnya, pada perpanjangan PPKM Mikro kali ini tempat kerja/perkantoran masih dibatasi Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, dan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen. Selain itu, untuk kapasitas makan di tempat di rumah makan/restoran juga masih dibatasi 50 persen.
"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal, toko swalayan, usaha pariwisata, dan kegiatan usaha lainnya sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," katanya.
3. Kegiatan seni dan hajatan masih dibatasi 25 persen
Untuk kegiatan seni, sosial dan budaya, yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal hanya 25 persen. Sedangkan untuk kegiatan hajatan yang telah direncanakan, juga dibatasi dengan jumlah orang yang hadir maksimal 25 persen dari kapasitas.
"Kegiatan hajatan yang telah direncanakan dan direkomendasikan, agar dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak melaksanakan makan/minum di tempat, dengan jumlah orang yang hadir maksimal 25 persen dari kapasitas," paparnya.
Baca Juga: Sejumlah Rumah Makan dan Kafe di Sleman Masih Langgar PPKM Mikro