KPU Sleman Rampungkan Skema PAW Anggota DPRD

KPU hanya proses permintaan PAW dari dewan

Sleman, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, tengah merampungkan skema Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD yang mengundurkan diri maupun meninggal dunia.

Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi menyebutkan ada beberapa alur yang harus dilalui ketika anggota DPRD hendak melakukan PAW.

Baca Juga: Langka di Pasaran, Pemkab Sleman Siapkan 2 Ton Gula Pasir 

1. Beberapa faktor penyebab PAW

KPU Sleman Rampungkan Skema PAW Anggota DPRDKetua KPU Sleman saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (13/12). IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Trapsi, ada beberapa faktor yang menyebabkan DPRD melakukan PAW. Faktor tersebut diantaranya anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri, baik dari anggota dewan atau dari partai politik (parpol) serta diberhentikan dari parpol.

"Faktor lainnya, anggota DPRD yang bersangkutan diberhentikan dari parpol karena suatu alasan. Alasan-alasan itu bisa dijadikan proses PAW," ungkapnya pada Rabu (29/4)

2. Alur proses PAW

KPU Sleman Rampungkan Skema PAW Anggota DPRDKantor KPU Sleman (IDN Times/Siti Umaiyah)

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh menyebutkan untuk melakukan proses PAW, ada beberapa alur yang harus dilalui. Alur tersebut yakni parpol meminta kepada DPRD untuk melakukan PAW dengan menyertakan bukti penyebabnya.

Seperti halnya ketika ada DPRD yang meninggal dunia, harus ada bukti kematian atau surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Saat anggota DPRD diberhentikan dari parpol, maka harus ada surat keputusan dari DPP atau mekanisme partai yang dilampirkan dan diajukan kepada ketua DPRD.

"Alur selanjutnya adalah ketua DPRD akan berkirim surat ke KPU untuk disiapkan calon penggantinya. KPU menindaklanjuti dengan menyerahkan bukti-bukti SK KPU tentang penetapan hasil pemilu dan penetapan calon terpilih dan dokumen yang lain. Sepanjang ada permintaan dari dewan atau DPRD akan ditindaklanjuti," katanya.

3. KPU tidak akan menindaklanjuti permintaan dari parpol

KPU Sleman Rampungkan Skema PAW Anggota DPRDKantor KPU Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Lebih lanjut, Aan menyebutkan KPU tidak akan menindaklanjuti permintaan dari parpol, namun hanya meloloskan permintaan dari Dewan. Nantinya, calon pengganti juga akan diklarifikasi oleh KPU, apakah penggantinya memenuhi syarat atau tidak.

Setelah proses klarifikasi dilakukan, KPU akan memberikan nama kepada DRPD berdasarkan peringkat suara terbanyak nomor urut selanjutnya. Secara prosedural KPU akan menghubungi calon yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan partai politik. Kemudian calon diminta kesaksiannya apakah bersedia mengisi PAW atau tidak.

"Terakhir semua dokumen akan dijadikan bukti untuk menyatakan calon pengganti memenuhi syarat atau tidak. Nama ini akan diajukan kepada DPRD," paparnya.

Baca Juga: Hindari Kerumunan, Pengumuman Kelulusan SMA/SMK di DIY Secara Online

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya