Bawaslu Sleman Temukan 165 Data Pemilih Bermasalah Selama Pengawasan Coklit

Dari pemilih yang meninggal hingga data baru tak terdaftar 

Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menemukan data pemilih bermasalah atau tidak memenuhi syarat (TMS) selama tahap awal pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit).

Pelaksanaan coklit yang dilakukan dari tanggal 15 Juli hingga 7 Agustus 2020 yang lalu menemukan sebanyak 165 data bermasalah. Keterangan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, data pemilih TMS tersebut meliputi pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK (daftar pemilih), pemilih meninggal dunia serta pemilih mutasi ke luar daerah yang belum dicoret.

1. Bawaslu Sleman lakukan berbagai strategi untuk identifikasi pemilih TMS

Bawaslu Sleman Temukan 165 Data Pemilih Bermasalah Selama Pengawasan CoklitBawaslu Sleman saat melakukan pengawasan tahapan coklit. Dok: Bawaslu Sleman

Saat melakukan pengawasan coklit, Bawaslu melakukan berbagai strategi untuk menemukan pemilih TMS. Strategi tersebut meliputi identifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih TMS pada Pemilu 2019, mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah, mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019, serta pemilih meninggal dunia yang masih terdaftar dan ketentuan satu keluarga memilih di TPS yang sama.

“Yang dilakukan oleh Bawaslu Sleman dalam pengawasan coklit Pilkada tahun ini cukup memberikan tantangan tersendiri. Data A-KWK hasil sinkronisasi sebagai bahan data sanding tidak kita dapatkan dari KPU Sleman. Meski kami sudah bersurat, tetapi data A-KWK tidak diberikan. Hasil pengawasan sementara, Bawaslu Sleman tetap mendapatkan sejumlah masalah dalam data pemilih Pemilihan Bupati Sleman Tahun 2020,” ungkapnya pada Senin (10/8/2020).

Baca Juga: ARTJOG 2020 Dibuka, Sultan: Kreativitas Seni Tak Ada Matinya

2. Ditemukan 30 pemilih pemula yang tidak terdaftar

Bawaslu Sleman Temukan 165 Data Pemilih Bermasalah Selama Pengawasan CoklitBawaslu Sleman saat melakukan pengawasan tahapan coklit. Dok: Bawaslu Sleman

Menurut Karim dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Sleman menemukan sebanyak 30 pemilih pemula yang tidak terdaftar. Termasuk di dalamnya empat pemilih belum genap usia 17 tahun tetapi sudah menikah dan belum dimasukkan ke daftar pemilih.

“Kami masih mendapatkan 30 pemilih pemula yang belum masuk ke A-KWK sampling di empat kecamatan saja yaitu Depok, Gamping, Prambanan dan Tempel. Sementara empat pemilih usia belum 17 tahun tetapi sudah menikah ada di Kecamatan Godean, Sleman, dan Gamping,” terangnya.

Tidak hanya itu, Bawaslu juga menemukan 17 pemilih meninggal dunia tapi masih terdaftar di A-KWK, yang berasal dari Kecamatan Tempel, Gamping, Sleman, dan Seyegan.

“Kami mendapatkan pula beberapa pemilih yang seharusnya TMS tetapi masih terdaftar dalam A-KWK. Seperti 17 pemilih meninggal dunia masih muncul kembali di A-KWK," katanya.

3. 102 DPK tidak terdaftar

Bawaslu Sleman Temukan 165 Data Pemilih Bermasalah Selama Pengawasan CoklitBawaslu Sleman saat melakukan pengawasan tahapan coklit. Dok: Bawaslu Sleman

Pada tahap pengawasan coklit ini, Bawaslu juga mendapatkan sebanyak102 pemilih dalam DPK tidak terdaftar dalam A-KWK. Belum lagi terdapat 12 pemilih yang masuk atau keluar yang belum dicoret maupun dimasukkan dalam A-KWK.

Atas sejumlah masalah daftar pemilih Pemilihan Bupati Sleman yang disusun dalam model A-KWK tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menduga proses sinkronisasi dan penyusunan data pemilih Pemilihan Bupati Sleman oleh KPU Kabupaten Sleman tidak memasukkan data penduduk paling mutakhir.

“Buktinya penduduk belum 17 tahun sudah menikah tidak terdaftar dalam daftar pemilih Model A-KWK dan kami pengawasannya baru dengan cara sampling. Saat ini, seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Sleman sedang mencermati satu per satu nama pemilih yang didapatkan untuk disandingkan dengan data pemilih di laman Lindungi Hak Pilihmu dari KPU untuk melengkapi hasil pengawasan yang telah dilakukan sebelumnya,” paparnya

Dia juga menilai, proses sinkronisasi tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan valid dimana daftar pemilih model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan TMS dan tidak memasukkan pemilih dalam DPK Pemilu 2019.

Baca Juga: Pedagang Pasar Taat Protokol COVID-19, Ekonomi Menggeliat

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya