Yogyakarta, IDN Times - Aturan larangan skuter atau otopet listrik dan kendaraan sejenis lainnya beroperasi di sepanjang sumbu filosofi segera diterbitkan.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi menjelaskan Pemerintah Kota Yogyakarta segera menyelesaikan penyusunan peraturan wali kota sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur DIY perihal larangan penggunaan skuter atau otoped listrik.
"Dalam waktu dekat ini harus selesai. Setidaknya akhir Juli sudah selesai atau lebih cepat akan lebih baik lagi," kata Sumadi di Yogyakarta, Jumat (15/7/2022).
Sumadi menambahkan penyusunan peraturan wali kota tersebut untuk menegaskan kembali isi Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 551/4671 Tahun 2022 yang berisi larangan operasional skuter, otoped listrik, dan kendaraan sejenis lainnya di sepanjang Jalan Malioboro, Margo Utomo, dan Margo Mulyo.
"Isi peraturan wali kota tidak akan berseberangan dengan SE Gubernur DIY karena dalam Peraturan Menteri Perhubungan pun sudah ada larangannya," ujarnya.