Yogyakarta, IDN Times – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan ratusan reklame bermuatan politik yang mengarah ke pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pencopotan lantaran reklame tidak memiliki izin, dan menyalahi lokasi pemasangan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyebut terdapat 230 alat peraga sosialisasi atau reklame politik pencalonan dalam Pilkada yang sudah ditertibkan Satpol PP Kota Yogyakarta. "Pelaksanaan penertiban berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan reklame. Dalam perda itu mengatur reklame termasuk iklan politik harus memperoleh izin dan membayar pajak reklame," kata Octo, Jumat (9/8/2024).
