Civitas akademika UMY tolak pengesahan Revisi UU TNI oleh DPR.(IDN Times/Daruwaskita)
Dalam kesempatan tersebut Yuly Qodir juga menyampaikan enam sikap civitas akademika UMY terkait dengan disahkannya revisi UU TNI yakni :
1. Menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati amanat rakyat dengan menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
2. Menuntut TNI/Polri, sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik.
3. Mengimbau seluruh insan akademik di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga kewarasan dari sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, dan melanggar konstitusi.
4. Mendorong dan mendukung upaya masyarakat sipil mengawal agenda reformasi dengan menjaga demokrasi dan supremasi sipil.
5. Memohon kepada Presiden untuk tidak menandatangani revisi UU TNI yang disahkan oleh DPR RI dan menerbitkan Perppu mengembalikan TNI pada kedudukan seperti semula
"Yang keenam adalah mendorong masyarakat sipil untuk melakukan jihad konstitusi, mengajukan judicial review (JR) atas RUU TNI yang sudah resmi menjadi UU," tandasnya.
“Kita pantas untuk khawatir, bahkan takut akan semakin meluas dan menguatnya peran militer dalam politik kekuasaan. Kondisi ini akan mengaburkan komitmen bersama yang menjadi gentlement agreement bahwa TNI seharusnya menjadi alat pertahanan negara yang kuat, tangguh dan profesional," imbuhnya.
Yuli Qodir menambahkan, pernyataan sikap UMY sebagai bentuk kepedulian dan ketidakinginan agar hal baik yang sudah dibangun sejak masa reformasi tidak menjadi rusak hanya karena keinginan sebagian pihak.
"Kita melihat hal tersebut akan berbahaya bagi perkembangan demokrasi yang beradab di masa depan. Kami khawatir bahwa gejala new authoritarianism sudah mulai muncul melihat masuknya TNI ke ranah sipil," tandasnya.