Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Revisi UU TNI Disahkan DPR, Ini Sikap Civitas Akademika UMY

Civitas akademika UMY tolak pengesahan Revisi UU TNI oleh DPR.(IDN Times/Daruwaskita)
Intinya sih...
  • UMY menolak revisi UU TNI oleh DPR
  • Menyatakan kekhawatiran terhadap merosotnya supremasi sipil dan demokrasi di Indonesia
  • Mendorong reformasi internal TNI/Polri dan mengajukan judicial review atas RUU TNI yang sudah menjadi UU

Bantul, IDN Times - Civitas Akademika Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyampaikan pernyataan sikap menolak disahkan revisi UU TNI oleh DPR dan menginginkan TNI kembali ke barak.

Penolakan itu juga didasari proses penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) yang berlangsung cepat, tanpa transparansi dan seolah dilakukan secara diam-diam sehingga mengabaikan aspirasi publik secara luas.

1. UU TNI jadi pintu masuk TNI dalam menggerogoti supremasi sipil

Civitas akademika UMY tolak pengesahan Revisi UU TNI oleh DPR.(IDN Times/Daruwaskita)

Wakil Rektor UMY Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. Zuly Qodir mengatakan isi yang terkandung dalam perubahan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI dapat dibilang sangat krusial. Aturan ini dapat memberikan keleluasaan dan ruang gerak yang lebih besar kepada TNI dalam berkiprah di ranah publik. Kondisi ini dapat merusak iklim demokrasi di Indonesia.

“Setelah disahkan oleh DPR, UU TNI menjadi pintu masuk TNI dalam menggerogoti supremasi sipil dalam iklim demokrasi. Sehingga ini akan menjadi sangat meresahkan dan merupakan alarm berbahaya bagi keberlangsungan kebebasan sipil, hak asasi manusia dan iklim demokrasi" ujarnya Sabtu (22/3/2025).

2. Enam sikap atas disahkannya revisi UU TNI

Civitas akademika UMY tolak pengesahan Revisi UU TNI oleh DPR.(IDN Times/Daruwaskita)

Dalam kesempatan tersebut Yuly Qodir juga menyampaikan enam sikap civitas akademika UMY terkait dengan disahkannya revisi UU TNI yakni :

1. Menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati amanat rakyat dengan menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

2. Menuntut TNI/Polri, sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik.

3. Mengimbau seluruh insan akademik di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga kewarasan dari sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, dan melanggar konstitusi.

4. Mendorong dan mendukung upaya masyarakat sipil mengawal agenda reformasi dengan menjaga demokrasi dan supremasi sipil.

5. Memohon kepada Presiden untuk tidak menandatangani revisi UU TNI yang disahkan oleh DPR RI dan menerbitkan Perppu mengembalikan TNI pada kedudukan seperti semula

"Yang keenam adalah mendorong masyarakat sipil untuk melakukan jihad konstitusi, mengajukan judicial review (JR) atas RUU TNI yang sudah resmi menjadi UU," tandasnya.

“Kita pantas untuk khawatir, bahkan takut akan semakin meluas dan menguatnya peran militer dalam politik kekuasaan. Kondisi ini akan mengaburkan komitmen bersama yang menjadi gentlement agreement bahwa TNI seharusnya menjadi alat pertahanan negara yang kuat, tangguh dan profesional," imbuhnya.

Yuli Qodir menambahkan, pernyataan sikap UMY sebagai bentuk kepedulian dan ketidakinginan agar hal baik yang sudah dibangun sejak masa reformasi tidak menjadi rusak hanya karena keinginan sebagian pihak.

"Kita melihat hal tersebut akan berbahaya bagi perkembangan demokrasi yang beradab di masa depan. Kami khawatir bahwa gejala new authoritarianism sudah mulai muncul melihat masuknya TNI ke ranah sipil," tandasnya.

3. Tak ada demokrasi yang transparan ketika TNI masuk sipil

Aksi Jogja Memanggil menolak pengesahan revisi Undang-Undang TNI, di Gedung DPRD DIY, Kamis (20/3/2025). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara UMY Prof. Iwan Satriawan mengatakan, terkait dwifungsi militer bahwa angkatan bersenjata yaitu TNI dan Polri dituntut untuk bersikap profesional dalam tugasnya. Ia mengatakan tidak akan ada demokrasi yang transparan jika TNI memasuki ranah sipil, hanya akan terjadi ketakutan di masyarakat.

“Persoalan seperti ini sudah pernah dibahas pada masa reformasi. Prinsip dari TNI menurut UUD adalah untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara, jika TNI ingin masuk ke wilayah sipil maka seharusnya dia melepaskan seragam dan senjatanya di militer. Karena kita tidak bisa berdemokrasi jika salah satu pihak memegang senjata, maka sudah seharusnya TNI bersikap profesional seperti yang tercantum dalam pasal 30 dari UUD,” ungkapnya

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hironymus Daruwaskita
Febriana Sintasari
Hironymus Daruwaskita
EditorHironymus Daruwaskita
Follow Us