Sleman, IDN Times - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan rekonstruksi kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, di indekos salah satu tersangka Waliyin, di Krapyak, Triharjo, Sleman, Selasa (8/8/2023). Total ada 49 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini.
Kedua tersangka Waliyin dan Ridduan tampak mengenakan baju tahanan. Sejumlah barang bukti juga dibawa seperti pisau, panci berukuran besar, plastik, kompor, dan yang lainnya.