Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PT KAI Keluarkan Aturan tentang Powerbank, Ini Isinya

Sejumlah penumpang kereta api masuk ke gerbong. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Sejumlah penumpang kereta api masuk ke gerbong. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • Penumpang diperbolehkan menggunakan powerbank di kereta api dengan kapasitas maksimal 100 Wh dan harus dalam kondisi baik serta aman disimpan.
  • PT KAI menyediakan fasilitas stopkontak di kereta api untuk mengisi perangkat elektronik berdaya rendah seperti ponsel, tablet, laptop, dan earphone.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Penumpang kereta api diminta memperhatikan ketentuan atau tata cara penggunaan powerbank selama berada di stasiun maupun di atas kereta api. Imbauan itu disampaikan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta menjelang angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru),

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menjelaskan imbauan ini sebagai upaya KAI untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang saat perjalanan KA.

Feni menjelaskan penumpang dilarang mengisi ulang daya powerbank menggunakan stopkontak yang tersedia di kereta api. “Stopkontak di dalam kereta api hanya untuk pengisian perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti handphone, tablet, laptop, dan earphone, bukan untuk pengisian ulang powerbank,” kata Feni dalam keterangan resminya, Senin (24/11/2025).

1. Penumpang diperbolehkan pakai powerbank di KA

Manager humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Satagih. (IDN Times/@Feninovida
Manager humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Satagih. (IDN Times/@Feninovida

Menurut Feni, penumpang diperbolehkan menggunakan powerbank selama dalam perjalanan dengan kereta api untuk mengisi daya gawai pribadi. Powerbank yang dibawa penumpang, kata Feni, wajib dalam kondisi baik, tidak rusak, tidak menggembung, serta memiliki label kapasitas yang jelas.

Ia menambahkan kapasitas powerbank yang diizinkan untuk dibawa ke dalam kereta api adalah maksimal 100 Wh (Watt-hour) per unit. “Penumpang diimbau untuk menyimpan powerbank di tempat yang aman, tidak ditinggalkan sembarangan, serta segera melaporkan ke petugas jika mendapati powerbank atau perangkat lain mengeluarkan asap atau bau menyengat,” jelasnya.

2. Aturan diterapkan agar perjalanan aman dan nyaman

Feni menjelaskan peraturan ini menjadi bagian penting dari persiapan layanan Nataru, agar terasa lebih aman, nyaman dan selamat. Powerbank yang tidak sesuai ketentuan dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan, Ia mengimbau seluruh pelanggan benar-benar memperhatikan kapasitas, kondisi, dan cara penggunaannya.

“Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru, volume penumpang kereta api di Daop 6 Yogyakarta diprediksi meningkat cukup signifikan. Di tengah tingginya mobilitas masyarakat, KAI Daop 6 ingin memastikan perjalanan tetap aman dan nyaman, salah satunya dengan mengatur penggunaan powerbank di kereta api,” ujar Feni.

3. PT KAI sediakan fasilitas stopkontak

Penumpang Kereta Api
Penumpang Kereta Api saat berada didalam Kereta Api (Dok. KAI Sumut)

Feni menyampaikan fasilitas stopkontak di kereta api disediakan untuk menunjang kenyamanan pelanggan, namun penggunaannya tetap harus bijak dan sesuai aturan yang berlaku.

“Stopkontak di kereta api hanya boleh digunakan untuk mengisi perangkat elektronik berdaya rendah seperti ponsel, tablet, laptop, dan earphone. Mohon tidak menggunakan stopkontak untuk mengisi ulang powerbank atau perangkat lain di luar ketentuan. Arus listrik di dalam rangkaian sudah dirancang dengan perhitungan tertentu sehingga pemakaian yang tidak sesuai dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan perjalanan,” jelasnya.

Feni mengajak pelanggan untuk lebih peduli terhadap keamanan bersama dengan saling mengingatkan sesama penumpang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Jogja

See More

PT KAI Keluarkan Aturan tentang Powerbank, Ini Isinya

24 Nov 2025, 20:10 WIBNews