Yogyakarta, IDN Times – Catatan buruk proses legislasi di Tanah Air kembali berulang. Setelah pengesahan revisi UU KPK menjadi UU Nomor 30 Tahun 2020, kini DPR, Presiden, dan DPD kembali berulah dengan mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mencatat, keduanya punya catatan buruk yang sama. Yaitu sama-sama cacat formil.
“Karena sejak awal hingga pembahasan tidak melibatkan partisipasi publik,” kata Direktur PSHK UII, Allan FG Wardhana dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (6/10/2020).
Selain itu, materi muatan UU Cipta Kerja dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
