Praktik Adopsi Ilegal Dibongkar Ini Desakan Forpi ke Pemkot Yogyakarta

- Pemerintah Kota Yogyakarta diminta mengawasi klinik bersalin secara ketat.
- Klinik bersalin tanpa izin resmi dan melanggar aturan harus ditutup.
- Forpi meminta pendataan konsisten terhadap jumlah klinik bersalin di Kota Yogyakarta.
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta diminta mengawasi secara ketat terkait dengan keberadaan klinik bersalin yang ada di Kota Yogyakarta.
Desakan itu disampaikan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menyusul ditemukannya klinik bersalin di Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, yang digunakan sebagai tempat jual beli bayi hingga berjumlah 66 bayi.
1. Tak ada izin harus ditutup

Menurut Baharuddin Kamba, Anggota Forpi Kota Yogyakarta, jika rumah bersalin tidak memiliki izin resmi dan melanggar aturan yang ada, maka harus segera dilakukan penutupan.
"Hal ini penting agar tidak ada lagi jual beli bayi dengan modus adopsi di Kota Yogyakarta khususnya," kata Kamba.
2. Pelaku harus diproses hukum

Kamba menambahkan kasus jual beli bayi di Tegalrejo, Kota Yogyakarta dapat menjadi pintu masuk bagi OPD untuk membongkar modus sama.
"Siapa pun yang terlibat jual beli atau adopsi anak secara ilegal harus diproses hukum. Termasuk pihak yang melegalisasikan dokumen hingga mencarikan orangtua asuh lewat jalur yang tidak resmi," jelasnya.
3. OPD diminta cek dokumen

Kamba meminta OPD terkait untuk mengecak semua dokumen klinik bersalin termasuk operasionalnya, jika ditemukan adanya pelanggaran, maka klinik harus ditutup.
"Selain itu perlu ada pendataan secara konsisten terhadap jumlah klinik bersalin yang ada di Kota Yogyakarta. Hal ini penting agar selain sebagai data base juga sebagai bahan pengawasan bagi OPD terkait," jelasnya.