Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PPKM Mikro di Sleman Diperpanjang, Isolasi 5x24 Jam Masih Berlaku

Suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro hingga 31 Mei 2021 mendatang. Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengungkapkan, perpanjangan PPKM mikro ini bertujuan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di lingkungan Kabupaten Sleman.

Ada beberapa poin yang memang tertuang dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 12/INSTR/2021, salah satunya yakni bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi/kota, harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh Lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

1. Pelaku perjalanan tanpa dokumen adminstrasi diminta karantina dengan biaya sendiri

Ilustrasi lokasi karantina. (IDN Times/Istimewa)

Kustini mengatakan, nantinya bagi pelaku perjalanan dari luar provinsi/kota yang tidak dilengkapi dokumen adminstrasi perjalanan, diminta untuk melakukan karantina selama 5x24 jam di Posko Kelurahan yang telah disiapkan. Nantinya biaya administrasi akan dibebankan kepada pelaku perjalanan.

"Sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, maka Lurah melalui Posko Kalurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Selasa (18/5/2021).

2. Kegiatan masyarakat di zona oranye dan merah masih dilarang

Ilustrasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Menurut Kustini, pembagian zona COVID-19 saat ini masih berdasarkan tingkat RT. Di mana untuk zona hijau memiliki kriteria jika tidak ada kasus COVID-19 sama sekali, zona kuning ketika ada 1 sampai 2 rumah dengan kasus COVID-19. Untuk zona oranye, ketika ada 3 sampai 5 rumah dengan kasus COVID-19 dan untuk zona merah ketika ada lebih dari 5 rumah dengan kasus COVID-19.

Dia mengatakan, nantinya untuk kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata/taman di zona oranye dan merah dilarang.

"Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

3. Pengawasan melibatkan Jaga Warga

Ilustrasi petugas medis yang menangani COVID-19 (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Kustini mengatakan, pihaknya juga menginstruksikan kepada Kalurahan untuk membentuk Posko di tingkat Padukuhan/RW/RT dengan melibatkan Jaga Warga atau partisipasi masyarakat dalam rangka memantau dan membatasi mobilitas masyarakat sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19. Kalurahan juga diminta menegakan protokol kesehatan di rumah warga maupun di fasilitas umum.

"Menginstruksikan kepada Kalurahan untuk menegakkan protokol kesehatan di rumah warga/lapangan terbuka/gedung pertemuan dan tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumuman dan/atau tidak menerapkan protokol kesehatan serta berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam pelaksanaannya," paparnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Siti Umaiyah
Paulus Risang
Siti Umaiyah
EditorSiti Umaiyah
Follow Us