Ilustrasi gelombang tinggi (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Krisna mengatakan pihaknya saat ini tidak bisa melakukan mitigasi bencana, yaitu upaya untuk mengurangi risiko kebencanaan lantaran program ini telah dipangkas. Kewenangan DKP saat ini sudah banyak berkurang seiring dengan munculnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Kami sudah tidak ada lagi kegiatan mitigasi bencana seperti dulu. Namun, kami bekerja sama dengan BMKG melaksanakan sekolah lapang nelayan untuk memberikan edukasi tentang dampak cuaca terhadap potensi bencana dan bagaimana mitigasinya," katanya.