Posko Aduan THR Yogyakarta Dibuka, Perusahaan Bayar THR Maksimal H-7

Kota Yogyakarta, IDN Times - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta mengingatkan seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan yaitu maksimal H-7 dan tidak boleh dicicil.
1. Pembayaran paling lambat dilakukan H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil
Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan memperoleh THR senilai satu bulan upah, sedangkan masa kerja lebih dari satu bulan tetapi kurang dari satu tahun, THR akan diberikan sesuai hitungan yang berlaku.
“Pembayaran paling lambat dilakukan H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil. Ini yang harus ditekankan dan disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang, Senin (11/4/2022).
2. Masalah THR dapat dilaporkan melalui laman poskothr.kemnaker.go.id
Saat ini layanan posko THR telah dibuka di Pemkot Yogyakarta. Permasalahan tunjangan hari raya dapat dilaporkan melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. Pekerja dapat memilih menu siap kerja dan memasukkan berbagai data yang dibutuhkan.
“Nantinya, akan ada petugas atau mediator di kota/kabupaten yang akan menangani aduan yang sudah masuk,” katanya dikutip Antara.
3. 60 persen perusahaan di Kota Yogyakarta bergerak di bidang usaha
Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 1.600 perusahaan dengan 620 perusahaan atau sekitar 60 persen di antaranya adalah pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa usaha pariwisata.
Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR bisa terancam sanksi. “THR adalah kewajiban pelaku usaha untuk memberikannya dan hak pekerja untuk menerimanya. Hak dan kewajiban harus berjalan seiring.
"Jadi pasti ada sanksi jika perusahaan tidak membayarnya,” ujar Maryustion Tonang .