Polres Bantul Larang Kendaraan Besar Melintas di Jalur Cinomati

Bantul, IDN Times - Polres Bantul melarang kendaraan berkapasitas besar melintas di jalur alternatif Cinomati, yang menghubungkan Kapanewon Pleret dengan Dlingo. Larangan tersebut dilakukan pasca sebuah mobil penumpang masuk ke jurang yang mengakibatkan satu orang meninggal dan 13 lainnya terluka pada Sabtu (9/12/2023).
1. Jalur Cinomati tidak mungkin dilalui kendaraan berkapasitas besar

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyatakan, larangan tersebut disampaikan untuk mencegah terjadinya insiden serupa. Pasalnya jalan di jalur Cinomati tidak memungkinkan untuk dilintasi kendaraan berkapasitas besar.
"Kami mengimbau untuk kendaraan besar dan berpenumpang banyak tidak melintas jalur Cinomati, karena melihat dari (lebar) jalan yang tidak besar serta terjalnya tanjakannya," tegas Jeffry, Senin (11/12/2023).
2. Pemasangan rambu larangan melintas di Cinomati

Menurut Jeffry, nantinya akan dibuat rambu larangan bagi kendaraan besar dan dipasang di sejumlah titik di jalur Cinomati. Polisi akan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai larangan tersebut.
Selama tahun 2023, terjadi kecelakan sebanyak dua kali kecelakan di jalur Cinomati yang menyebabkan korban jiwa, luka dan kerugian materi. “Selama tahun 2023 ini, tercatat dua kali terjadi kecelakan, dan 1 korban meninggal dunia,” ungkapnya.
3. Kecelakaan yang menyebabkan 1 orang penumpang meninggal dunia

Sebelumnya pada Sabtu (9/12/2023), sebuah mobil jenis Elf melaju dari Dlingo membawa 17 penumpang melewati Cinomati. Sampai di tikungan curam, kendaraan tersebut diduga mengalami rem blong.
"Sopir tak berhasil mengusai kemudi sehingga mobil masuk jurang," jelasnya.
Polisi bersama warga dan relawan langsung mengevakuasi korban maupun mobil yang masuk jurang. Seluruh korban dibawa ke RS Nurhidayah dan RS Permata.
















