Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PN Bantul Jatuhkan Denda Rp1 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

WhatsApp Image 2025-07-31 at 4.58.30 PM.jpeg
PN Bantul jatuhkan denda Rp1 juta kepada dua warga yang terkena OTT buang sampah sembarangan. (Dokumentasi Satpol PP Bantul)
Intinya sih...
  • Dua warga Yogyakarta terkena OTT buang sampah sembarangan
  • Kasus terungkap setelah dipasang CCTV oleh Diskominfo Bantul
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan denda Rp1 juta kepada dua warga Kota Yogyakarta yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan di Jalan Bugisan Selatan, Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul pada Rabu (23/2027).

‎‎Dalam sidang di PN Bantul yang digekar hari ini, Kamis (31/7/2025), hakim tunggal menyatakan dua warga terbukti sah melanggar sesuai Perda Bantul No. 2/2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya dengan denda masing-masing Rp1 juta.

‎Selain itu, hakim juga memvonis bersalah warga Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan yang menimbun sampah tanpa izin resmi dengan vonis denda Rp10 juta.

‎1. Dua warga Kota Yogyakarta terkena OTT

Warga Kota Yogyakarta terkena OTT sampah di Bantul.(Dok. Satpol PP Bantul)
Warga Kota Yogyakarta terkena OTT sampah di Bantul.(Dok. Satpol PP Bantul)

Kepala Satpol PP Jati Bayu Broto mengatakan pihaknya secara tegas melakukan tindakan yustisi kepada dua warga Kota Yogyakarta yang membuang sampah sembarangan di Jalan Bugisan. Perkara tersebut kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Bantul.

‎‎"Hari ini kasusnya disidangkan di PN Bantul dan keduanya divonis hakim dengan denda Rp1 juta," ungkapnya, Kamis (31/7/2025).

‎2. Kasus terungkap setelah dipasang CCTV

Dua warga Kota Yogyakarta terkena OTT sampah di Bantul.(Dok.Satpol PP Bantul)
Dua warga Kota Yogyakarta terkena OTT sampah di Bantul.(Dok.Satpol PP Bantul)

Kasus OTT buang sampah sembarangan yang diproses yustisi ke PN Bantul merupakan kasus yang pertama. Peristiwa itu terungkap setelah Diskominfo Bantul memasang sejumlah CCTV di sejumlah lokasi yang digunakan sebagai lokasi buang sampah sembarangan.

‎‎"Ya kasus OTT sampah pertama kali yang kita proses sampai ke pengadilan pada tahun 2025 atau setelah dipasang CCTV. Jadi warga tetap nekat buang sampah sembarangan meski kita sudah kasih peringatan ada CCTV. Kita proses yustisi hingga pengadilan," ujarnya.

3. Timbun sampah tanpa izin divonis denda Rp10 juta

Ilustrasi menimbun sampah tanpa izin.(Dok.Satpol PP Bantul)
Ilustrasi menimbun sampah tanpa izin.(Dok.Satpol PP Bantul)

‎‎Bayu mengatakan kasus lainnya yang dilimpahkan ke PN Bantul adalah warga yang menimbun sampah tanpa izin resmi. "Hakim menjatuhkan vonis denda Rp10 juta," ungkapnya.

‎‎Khusus untuk perkara yang melibatkan warga Kalurahan Wirokerten ini sudah sering ditegur, tapi tetap nekat. Warga tersebut menimbun sampah sejak tahun 2022. Sampah yang ditimbun berasal dari wilayah Kota Yogyakarta.

‎‎"DLH Bantul juga sudah pernah melakukan peneguran namun tidak diindahkan. Kita berharap dengan denda yang cukup besar ini menjadi jera," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us