Eks Sekjen PKB, Lukman Edy (ANTARA/Istimewa)
Sebelumnya diberitakan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan eks Sekjen PKB, Lukman Edy, ke Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024). Lukman dilaporkan buntut pernyataannya di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Laporan terhadap Wakil Komisaris Utama PT Hutama Karya itu diterima dan teregistrasi dengan nomor: LP/B/262/VIII/2024/BARESKRIM.
“Kami mengambil tindakan tegas kepada saudara Lukman Edy, karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik Ketum (Ketua Umum PKB)) Gus Muhaimin dan PKB dalam beberapa pernyataan di kantor PBNU (31 Juli 2023),” ujar
Ketua DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurizal, di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2023).
Cucun menjelaskan pihaknya melaporkan eks Wakil Direktur Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin itu, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Cak Imin dan PKB.
Beberapa pernyataan terlapor yang dinilai menyerang kehormatan pelapor, di antaranya Cak Imin dinilai tidak transparan soal keuangan, baik keuangan fraksi, Pilkada, maupun Pemilu 2024.
“Padahal Lukman Edy bukan bagian dari partai, sehingga tidak mempunyai kapasitas ngomong tentang dinamika internal PKB,” katanya.