Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta melaporkan Pj. Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Sebelumnya, Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta melaporkan Pj. Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo ke Gubernur DIY hingga Menteri Dalam Negeri karena yang bersangkutan dianggap berperilaku partisan dan punya motif politik praktis dalam bertugas.
Tri Wahyu, selaku koordinator koalisi mengatakan, pihaknya melaporkan Pj Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo, karena yang bersangkutan mengambil formulir pendaftaran untuk Pilkada 2024 saat masih menjabat Pj Wali Kota.
"Kami kaget saat kami membaca di media, Saudara Singgih Raharjo mengambil formulir pencalonan Wali Kota Yogyakarta dalam Pilkada 2024 dari parpol tertentu. Saat ditanya wartawan, dia menyebut ada tim-nya, ya mengko tak cek ke timku ya' (ya nanti saya cek ke tim saya ya)," kata Tri di depan Kompleks Kepatihan atau Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Senin (29/4/2024).