Puluhan Dosen dan Karyawan Kampus Proklamasi 45 Terancam Diberhentikan

Gaji dosen dan karyawan di bawah UMK

Sleman, IDN Times – Lebih dari 2 bulan pasca diterbitkannya surat ancaman pemberhentian kepada 98 karyawan dan dosen Universitas Proklamasi 45 (UP 45) Yogyakarta, pihak pihak Yayasan UP 45 belum melakukan pencabutan. Surat tersebut dikeluarkan buntut dari aksi mogok kerja pada 23 September 2020 lalu. Aksi itu merupakan tindak lanjut dari mosi tidak percaya Senat UP 45 terhadap rektornya.

Padahal saat ini dosen dan karyawan telah melakukan tugasnya kembali dengan alasan mengutamakan hak mahasiswa untuk belajar agar tidak terbengkalai. Meskipun perubahan yang mereka tuntut belum direalisasikan pihak yayasan.

“Surat ancaman itu belum dicabut. Jadi nasib kami menggantung,” kata Dosen Hukum UP 45, Puguh Windrawan saat dihubungi IDN Times, Rabu (25/11/2020). 

 

1. Gaji dosen dan karyawan di bawah UMK

Puluhan Dosen dan Karyawan Kampus Proklamasi 45 Terancam DiberhentikanIlustrasi Hak Kerja Revolusi (IDN Times/Arief Rahmat)

Konflik antara dosen dan karyawan dengan pihak yayasan serta rektor disinyalir akibat akumulasi banyaknya persoalan. Salah satunya mengenai persoalan rendahnya gaji yang diterima oleh dosen serta karyawan yang berkisar Rp1,2 juta – Rp 1,7 juta tax home pay.

“Ini pelanggaran terhadap etos kerja dan UU Ketenagakerjaan,” kata Ketua Serikat Pekerja Dosen dan Karyawan UP 45, Habib Abdillah Nurusman dalam siaran pers yang diterima IDN Times pada Kamis, 24 November 2020.

Menurut dia, persoalan gaji yang tidak sesuai dengan upah minimum regional (UMR) yang telah ditetapkan tidak mencerminkan ketidakadilan.

Baca Juga: Warganet Minta Bu Susi Kembali Jabat Menteri KKP, Jadi Trending Topik

2. Dosen punya dua status tenaga kerja yaitu sebagai karyawan tetap dan kontrak

Puluhan Dosen dan Karyawan Kampus Proklamasi 45 Terancam DiberhentikanFree Stock Photos

Status ketenagakerjaan pun tidak ada kejelasan, terdapat dua status dosen di yang diberlakukan yaitu sebagai karyawan tetap dan kontrak. Dosen yang diangkat sebelum tahun 2010 mempunyai surat keputusan (SK) sebagai karyawan tetap.

“Tapi yang diangkat setelah 2010, punya dua SK yaiitu tetap dan kontrak,” kata Puguh yang diangkat menjadi dosen tetap sejak tahun 2010.

Adanya SK ketenagakerjaan dengan status ganda itu, menurut Puguh digunakan dalam fungsi yang berbeda. SK tetap dipakai untuk akreditasi, sedangkan kontrak digunakan untuk penggajian.

“Adanya dua SK itu jelas melanggar ketentuan ketenagakerjaan,” kata Puguh.

3. Laboratorium untuk mahasiswa tidak memadai

Puluhan Dosen dan Karyawan Kampus Proklamasi 45 Terancam Diberhentikanpexels.com/ThisisEngineering

Wakil Rektor III, Ali Sukrajap pun memandang rektor dan yayasan tidak transparan dalam mengelola keuangan. Dengan jumlah mahasiswa yang mencapai kurang lebih 1.300 orang, pihak yayasan seharusnya bisa memberikan perhatian lebih kepada kualitas akademik.

“Tidak ada pembangunan infrastruktur, bahkan laboratorium untuk mahasiswa malah terbengkalai,” ucap Ali Sukrajap.

Ia mencontohkan mahasiswa Program Studi Teknik Minyak yang seharusnya mendapatkan laboratorium yang memadai, justru kebingungan ketika harus melaksanakan praktikum. Padahal prodi ini menyumbang mahasiswa terbanyak di kampus yang dipromosikan sebagai kampus migas itu. Hal yang sama juga terjadi pada mahasiswa teknik mesin. Berbagai masalah tidak terselesaikan dan tanpa ada proses dialog menjadikan masalah ini berlarut-larut.

4. Dua dosen dikembalikan ke Dikti Wilayah V Yogyakarta

Puluhan Dosen dan Karyawan Kampus Proklamasi 45 Terancam DiberhentikanPara alumni yang bergabung dalam Ikatan Alumni Universitas Proklamasi (Ikamasi). Dokumen Ikamasi

Ketika dosen dan karyawan menuntut perbaikan, pihak yayasan justru melakukan pemberhentian dua orang dosen yang juga anggota senat. Keduanya adalah Dekan Fakultas Hukum Sukirno dan Ketua Prodi Teguh Budi Prasetya yang dikembalikan pihak yayasan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti) Wilayah V Yogyakarta. Keduanya adalah dosen berstatus aparatur sipil negara yang telah mengabdi selama puluhan tahun di UP 45 Yogyakarta.

Dalam surat tertanggal 23 September 2020 yang ditandatangani Ketua Yayasan UP 45, Muhammad Hidayat disebutkan alasan pengembalian keduanya karena telah menerima dua kali surat peringatan pada tanggal 11 dan 19 September 2020, serta dua kali surat pemanggilan pada 21 dan 22 September 2020. Namun keduanya tidak hadir. Ketidakhadiran mereka dinilai pihak yayasan sebagai pelanggaran yang berpotensi merusak kondusifitas kampus.

“Keduanya dipanggil karena dianggap dalang mogok kerja. Kebetulan mereka juga masuk sebagai senat,” kata Puguh.

Sementara pemanggilan keduanya dinilai tidak sesuai standar organisasi. Pemberian peringatan dan pemanggilan juga dianggap tidak sah, karena tidak diberi jeda waktu.

“Mogok kerja mulai 23 September 2020. Surat pengembalian ke Dikti juga 23 September 2020. Aneh kan?” kata Puguh.

Hingga berita ini ditulis, Rektor UP 45 Bambang Irjanto yang telah dihubungi IDN Times belum memberikan konfirmasinya. 

Baca Juga: Obati Kangen Didi Kempot, Netflix Hadirkan Film Sobat Ambyar  

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya