Pertamina Cabut Izin 5 Pangkalan Terlibat Praktik Suntik LPG di DIY

- Pertamina mencabut izin operasional 5 pangkalan elpiji di Nanggulan, DIY, terlibat praktik suntik elpiji subsidi ke tabung non-subsidi.
- Pertamina memberikan sanksi kepada oknum lembaga penyalur elpiji yang melanggar aturan distribusi produk Pertamina.
- Pertamina menjaga dan menjamin pasokan gas ke masyarakat dengan mencari pangkalan pengganti untuk mengalihkan supply.
Yogyakarta, IDN Times - Pertamina mencabut izin operasional lima pangkalan elpiji di Nanggulan, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terlibat praktik suntik atau pindah isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Polda DIY sebelumnya telah mengamankan 3 orang yang diduga terlibat praktik ini. Mereka sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka penyalahgunaan elpiji subsidi.
1. Pertamina lakukan Pemutusan Hubungan Usaha

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Jateng DIY Pertamina Patra Niaga, Taufiq Kurniawan, menuturkan pihaknya telah memberikan sanksi terhadap oknum lembaga penyalur elpiji yang dimaksud.
Mereka dianggap telah melanggar aturan dan ketentuan dalam menyalurkan produk Pertamina, baik produk subsidi maupun nonsubsidi.
Kata Taufiq, Pertamina sudah melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) per 16 April 2025 kepada 5 pangkalan yang terindikasi terlibat melakukan penyalahgunaan distribusi elpiji 3 kg.
"Selain itu Pertamina juga telah menetapkan sanksi pembinaan kepada agen LPG yang mengampu pangkalan tersebut untuk lebih mengawasi pangkalan di bawahnya," kata Taufiq dalam keterangannya.
2. Jamin ketersediaan di masyarakat

Seiring dengan PHU berupa pencabutan izin operasional itu, Taufiq memastikan bahwa Pertamina menjaga serta menjamin pasokan gas agar tetap sampai ke masyarakat.
"Pertamina segera mencari pangkalan pengganti agar tidak terjadi kekosongan di masyarakat dan mengalihkan supply kepada 11 pangkalan terdekat yang masih dalam 1 desa," jelas Taufiq.
Selanjutnya, kata Taufiq, Pertamina menyerahkan dan mendukung sepenuhnya proses hukum oleh Kepolisian sesuai kewenangan dan hukum berlaku.
"Selain itu, Pertamina juga menggandeng pihak-pihak terkait, di antaranya pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perdagangan juga Kepolisian untuk terus memperkuat monitoring penyalurannya di lapangan/pengecer," pungkas Taufiq.
3. Aksi komplotan suntik elpiji terbongkar gegara bau gas

Diberitakan sebelumnya, Polda DIY membongkar praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi dengan cara menyuntikan atau memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg
Keuntungan yang diraup oleh pelaku melalui praktik ini mencapai Rp20 juta dalam sebulan. Modus mereka pun dianggap cukup rapi, sampai bau gas terendus oleh hidung orang-orang di sekitar tempat para pelaku melakukan aksinya.
Ada tiga pelaku yang diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah JS (46) selaku pemilik usaha, serta dua karyawannya, PS (48) dan EA (39).
Para pelaku ini beraksi di salah satu rumah JS, daerah Nanggulan, Kulon Progo. Mereka memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi menggunakan dua cara. Metode pertama dengan bantuan pemanas air atau water heater, dan kedua memakai tekanan udara dari kompresor.
Ketiga pelaku menggunakan elpiji subsidi dari sejumlah pangkalan di wilayah Nanggulan yang dikelola JS.
Elpiji hasil suntikan itu kemudian itu lantas dijual lebih murah dari harga pasar. Elpiji 5,5 kg dijual seharga Rp80 ribu - Rp90 ribu/tabung; ukuran 12 kg dijual Rp188 ribu - Rp195 ribu/tabung.
Adapun sasaran penjualan elpiji suntikan ini adalah konsumen langsung (end user) seperti rumah makan, pengelola kandang ayam dan toko-toko. Dari praktik ini, para pelaku mengantongi keuntungan kotor sekitar Rp30 ribu - Rp70 ribu/tabung.
"Keuntungan bersih yang mereka peroleh mencapai Rp20 juta per bulan. Kegiatan ini sudah mereka lakukan sejak Januari 2024," ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (23/4/2025) kemarin.
4. Lebihkan isi hindari kecurigaan, terbongkar karena bau gas terendus

Para pelaku mengaku belajar praktik ilegal tersebut secara otodidak, salah satunya dari tayangan video di YouTube. Mereka menghindari timbulnya kecurigaan dari konsumen dengan cara melebihkan isi gas dalam setiap tabung.
"Sudah setahun empat bulan mereka beroperasi secara profesional, isinya bukan dikurangi tapi dilebihkan sedikit. Biasanya kan konsumen lapor karena isinya berkurang," jelas Haris.
Praktik curang para pelaku baru terendus saat masyarakat sekitar mencium bau gas dari salah satu rumah JS di Nanggulan. "Bermula dari laporan masyarakat bahwa ada bau gas yang sering tercium dari rumah itu," ujar Haris.
Usai serangkaian proses penyelidikan, polisi menemukan aktivitas penyuntikan elpiji yang sedang berlangsung di garasi rumah JS. Tiga pelaku pun akhirnya ditangkap 15 April 2025 kemarin.