Kanit Reskrim Polsek Kasihan, Iptu Madiono.(IDN Times/Daru)
Sementara Kanit Reskrim, Polsek Kasihan, Iptu Madiono, mengatakan saat beraksi SA menyasar motor yang tidak dikunci setang. Selanjutnya SA menuntun sepeda motor hingga ke rumah salah satu temannya di Kasihan.
"Teman SA sempat tanya, motor siapa ini. Oleh SA dijawab sepeda motor milik bapaknya yang mau dijual karena butuh uang," ucapnya.
Namun sebelum sempat menjual motor curiannya, SA lebih dahulu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kasihan bersama barang buktinya. SA mengaku nekat mencuri sepeda motor karena kepepet tidak punya uang. Pekerjaannya sebagai buruh tak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku mengaku baru sekali melakukan pencurian sepeda motor. Penyidik menyangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ungkapnya.