Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Pakem, Sleman. IDN Times/Tunggul Damarjati
Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta, Yohanes Waskito mengatakan, peristiwa ini terjadi pada tanggal 2 Juli 2020 dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kronologinya, tanggal 1 Juli sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melakukan patroli di area lapas dan tak menemukan apa pun yang mencurigakan. Namun, patroli berikutnya diperoleh sebuah benda tak bertuan di area brandgang atau antara pagar dan tembok luar lapas.
"Tanggal 2 juli, kita gagalkan peredaran narkoba 2 bungkus diduga tembakau gorila. Terus diduga 17 paket juga, sama (tembakau) gorila. Yang sudah kecil dibungkus kecil-kecil. Nimetazepam 1 butir, alprazolam 14 butir dan sim card 9 buah," ungkap Kalapas di kantornya, Jumat (3/7/2020).
Pihaknya menengarai, paket ini dilempar dari luar pagar hingga melewati tembok lapas yang memiliki tinggi 4-5 meter.
"Modus yang kemarin kita temukan dengan cara dilempar, jadi dilempar dari luar," katanya.
Sementara, dijelaskannya bahwa area brandgang merupakan kawasan yang steril dari warga binaan. Jaraknya 13 meter dari luar pagar. Dugaannya, si pengirim meleset atau tak mencapai target lemparannya.
"Jadi kalau estimasi sekitar perlu 30 meter (ke area warga binaan), itu dari titik paling luar di area sawah sana. Istilahnya nggandul (nyangkut), nggak sampai sasaran," terang Waskito.