Penyakit Mulut dan Kuku Terjadi di Kulon Progo Serang 3 Sapi

- Kasus PMK terjadi di 3 kabupaten di DIY, termasuk Kulon Progo.
- 3 ekor sapi dilaporkan mengalami gejala PMK di Kalurahan Demangrejo.
- DPP Kulon Progo mengambil langkah cepat dengan desinfeksi pasar hewan dan menyediakan vaksin serta obat-obatan untuk penanganan.
Kulon Progo, IDN Times - Gejala penyakit mulut dan kuku (PMK) menyerang Kulon Progo. Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo, menerima laporan adanya tiga kasus hewan ternak yang mengalami gejala penyakit mulut dan kuku (PMK) di awal Januari 2025.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Drajat Purbadi mengatakan, temuan tersebut dilaporkan di Kalurahan Demangrejo.
"Ada tiga ekor sapi yang dilaporkan mengalami gejala PMK dan sudah ditangani petugas Puskeswan Sentolo," kata Drajat dikutip Antara, Jumat (3/1/2025).
1. Pemberian vaksin hingga antibiotik

Ia mengatakan, petugas Puskeswan Sentolo sudah menangani kasus sapi yang dilaporkan bergejala dengan pemberian antibiotik, vitamin, hingga terapi suportif sebagai bentuk pengobatan.
"Berdasarkan laporan petugas, sapi tersebut kondisinya masih baik dan masih bisa tertolong. Sebelumnya hewan ternak tersebut sudah mendapatkan vaksin sebagai pencegahan PMK," katanya.
2. Larangan pembelian ternak dari luar Kulon Progo

DPP Kulon Progo mengambil langkah cepat guna menekan penyebaran PMK di wilayahnya. Seperti melakukan desinfeksi di pasar hewan hingga menyiapkan vaksin hingga obat-obatan untuk penanganan.
"Saat ini tersedia 200 dosis vaksin yang disiapkan untuk hewan ternak yang belum divaksin," kata Drajat.
Petani dan peternak di Kulon Progo diminta segera melapor ke puskeswan terdekat jika mendapati hewan ternaknya mengalami gejala PMK.
3. Kasus PMK terjadi di 3 kabupaten di DIY

Drajat mengimbau masyarakat, khususnya petani dan peternak agar sementara ini tidak membeli hewan ternak baru. "Kalau ingin membeli hewan ternak cukup yang di dalam wilayah Kulon Progo saja," katanya.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi menerbitkan surat edaran (SE) terkait kewaspadaan terhadap PMK. Kasus yang sama sudah ditemukan di kabupaten lainnya di DIY seperti Bantul, Gunungkidul, dan Sleman.
"SE tersebut juga menjadi dasar sosialisasi ke masyarakat sebagai pencegahan PMK," katanya.














