Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengelola Tebing Breksi Andalkan Uang Kas untuk Gaji Karyawan

Tebing Breksi. IDN Times/Siti Umaiyah

Sleman, IDN Times - Sejak diterapkan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021 lalu, seluruh tempat wisata yang ada di Kabupaten Sleman diharuskan ditutup untuk sementara waktu. Tak terkecuali wisata alam Tebing Breksi. Sudah hampir satu bulan wisata yang dikelola masyarakat ini tidak menerima pengunjung.

Ketua Pengelola Taman Tebing Breksi Kholiq Widiyanto menjelaskan hingga saat ini Tebing Breksi masih ditutup. Para karyawan secara bergantian masih bekerja dan hingga kini belum ada pengurangan.

"Kita masih berangkat kerja, melakukan penataan dan bersih-bersih. Belum ada pengurangan karyawan," ungkapnya pada Selasa (27/7/2021).

1. Andalkan uang kas untuk gaji karyawan

Tebing Breksi. IDN Times/Siti Umaiyah

Kholiq menjelaskan untuk menggaji karyawan, uang kas menjadi andalan. Namun untuk meminimalkan pengeluaran, pihaknya melakukan pengurangan hari kerja.

"Kita masih punya sedikit kas. Tapi kita siasati dengan pengurangan hari kerja. Sebelumnya seminggu berangkat enam kali, sekarang tinggal berangkat tiga kali," jelasnya.

2. Ketika uang kas telah habis, karyawan akan diliburkan

Tebing Breksi. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Disinggung jika uang kas tak lagi tersisa, terpaksa sebanyak 120 karyawan yang bekerja di Tebing Breksi akan diliburkan. "Kalau nanti kas sudah habis kita libur semua, tinggal piket," katanya.

Berkenaan dengan bantuan dari pemerintah, Kholiq mengatakan mendapatkan bantuan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sedangkan untuk pengelola menerima sembako, perlengkapan protokol kesehatan serta pelatihan.

3. Hingga kini semua destinasi wisata di Sleman ditutup sementara

Kawasan wisata Kaliurang. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Suparmono mengatakan saat ini seluruh destinasi wisata di Kabupaten Sleman masih ditutup hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

"Menyusul adanya aturan PPKM Level 4 untuk pengendalian virus COVID-19, semuanya masih ditutup sementara," paparnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
Siti Umaiyah
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us