Pengamat Ekonomi: Tapera Harus Sukarela dan Transparan

- Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus bersifat sukarela, tidak boleh dipaksakan kepada buruh/karyawan.
- Pengelolaan dana Tapera harus transparan dan mempertanggungjawabkan keuangan kepada publik, serta tidak boleh digunakan untuk investasi berisiko tinggi.
- Edy menyarankan agar Tapera dapat dikelola oleh kantor masing-masing pekerja untuk mengurangi risiko dan memungkinkan pengawasan yang lebih dekat.
Yogyakarta, IDN Times - Pengamat ekonomi sekaligus Rektor Universitas Widya Mataram, Edy Suandi Hamid, menyebut kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus bersifat sukarela. Selain itu, pengelolaan dana Tapera ini harus transparan.
"Kalau kita melihat niat dari regulasi itu bagus, supaya buruh memiliki rumah. Nah, tetapi kan kita melihat sering kali manajemen keuangan yang dikaitkan dengan pengelolaan dana-dana seperti itu tidak optimal," ucap Edy, Selasa (28/5/2024).
1. Masyarakat masih ragu-ragu

Mantan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut mengatakan pengalaman pengelolaan dana yang tidak optimal tersebut membuat para buruh/karyawan menjadi ragu-ragu. "Tidak ada trust, maka (karyawan berpikir) lebih baik gak usah," ungkap Edy.
Melihat adanya keragunan masyarakat tersebut, kebijakan tersebut bisa dijalankan tetapi sifatnya sukarela, tidak bisa dipaksakan. "Kalau mereka yang merasa yakin, merasa akan bermanfaat silahkan dipotong 2,5 persen, ada tambahan 0,5 persen dari majikan (perusahaan)," ujar Edy.
2. Pengelolaan dana harus transparan

Edy juga menyinggung soal transparansi pengelolaan dana yang ada. Dana dari pekerja tersebut harus transparan, dan ada pertanggungjawaban ke publik soal pengelolaan keuangan itu. "Karena gak boleh digunakan untuk investasi yang berisiko tinggi, apalagi spekulatif," ucap Edy.
Selain itu diungkapkan Edy apa yang didapat pekerja nantinya juga harus jelas. Misal selama setahun ada tabungan Rp100 juta harus jelas kenaikannya. "Jangan kenaikan setahun 1 persen, 2 persen, rugi mereka, lebih baik kelola sendiri," ujarnya.
3. Tapera bisa dikelola kantor masing-masing

Edy juga memberi saran Tapera ini bisa dikelola oleh kantor masing-masing pekerja. Menurutnya dengan begitu risiko lebih kecil, karena pengawasan bisa lebih dekat.
"Kalau satu lembaga nasional, mereka gak punya kesempatan ngawasin, hanya bagian kecil. Kelola sendiri (oleh kantor) pengawasan lebih dekat," jelas Edy.