Penetapan Tersangka Sah, Ini Langkah Mantan Lurah Srimulyo Berikutnya

- Tetap akan tempuh jalur hukum Wajiran mengaku akan terus berjuang di ranah hukum dalam kasusnya.
Bantul, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak gugatan mantan Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Wajiran.
Isi gugatan terkait dengan penetapan tersangka Wajiran oleh penyidik Polda DIY dalam dugaan kasus tanah kas desa (TKD) nomor Persil 34 Kalurahan Srimulyo. Dengan ditolaknya gugatan praperadilan Wajiran menjadikan penetapan status tersangka oleh Polda DIY sah. Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Sleman dilakukan pada Rabu (24/9/2025).
1. Terima surat panggilan Polda

Selang satu hari yakni hari Kamis (25/9/2025), Polda DIY mengirim surat panggilan kepada tersangka Wajiran agar hadir di Polda DIY. Ia mengaku dipanggil oleh Polda DIY pada Senin (29/9/2025).
"Saya paham kok dan sudah saya perkirakan. Ketika saya kalah dalam praperadilan dengan tergugat Polda DIY maka saya akan langsung dipanggil dan mungkin langsung ditahan," ujarnya ditemui awak media, Jumat (26/9/2025).
2. Bersyukur perkara cepat berproses
Wajiran mengaku bersyukur perkaranya lebih cepat berproses hingga praperadilan. "Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum saya akan menghadiri pemanggilan Polda DIY. Apakah akan langsung ditahan atau tidak kita lihat saja nanti. Tapi saya sudah siap, sudah pasrah, keluarga juga menerima cobaan ini," tandasnya.
3. Tetap akan tempuh jalur hukum

Wajiran mengaku akan terus berjuang di ranah hukum dalam kasusnya. "Saya juga sadar meski melakukan perlawanan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pasti akan kalah, namun dirinya akan banding ke Pengadilan Tinggi DIY dan jika kalah akan mengajukan kasasi ke MA," jelasnya.