Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Yogyakarta Dorong Kelompok Rentan Mengurus Adminduk

Ilustrasi layanan adminduk di Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta mendorong pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) merata di masyarakat. 

Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki mengatakan, per bulan Juni 2024 terdapat tujuh kasus anak rentan yang belum memiliki akta kelahiran. Lima di antaranya sudah memenuhi persyaratan penyelesaian adminduk. Dua lainnya sedang menjalani assessment dari Dinas Sosial Kota Yogyakarta.

“Paling banyak yang kami temui di lapangan adalah berkaitan dengan anak yang lahir tanpa pernikahan. Ada juga anak yang dititipkan di panti asuhan,” ungkap Septi, Selasa (30/7/2024).

1. Kepengurusan adminduk didominasi persyaratan masuk jenjang pendidikan

Ilustrasi sekolah (pexels.com/kobe)

Septi mengungkapkan, rata-rata pengurusan adminduk bagi kelompok rentan sebagai syarat untuk masuk ke jenjang pendidikan. Pihaknya menambahkan, selain masyarakat bisa mengurus administrasi kependudukan melalui Jogja Smart Service (JSS) seperti layanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Identitas Anak (KIA), warga bisa datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Yogyakarta dengan pelayanan yang cepat dan nyaman.

Ia memastikan anak tetap bisa mendapatkan akta kelahiran jika riwayat orangtua kandung tetap tak bisa ditemukan. Caranya dengan mengikutkan anak pada KK pengampu. “Karena memang untuk masuk ke jenjang pendidikan harus memiliki akte kelahiran, maka memang yang paling banyak kami menangani pengurusan Akta Kelahiran, KK dan NIK,” jelas Septi.

2. Dorong kelompok rentan mengurus adminduk

Ilustrasi layanan adminduk di Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Septi berharap penduduk rentan segera melaporkan mencatatkan peristiwa penting ke Disdukcapil setempat, atau melalui kader Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) yang ada di 45 Kelurahan atau lewat panti asuhan.

“Lembaga masyarakat yang tidak ada dokumen kependudukan bisa langsung berkoordinasi dengan kami. Karena memiliki kelengkapan adminduk ini manfaatnya banyak sekali salah satunya memiliki BPJS,” imbuhnya.

3. Gandeng Dinsos untuk lakukan pendampingan

Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki. (Dok. Istimewa)

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pelayanan Pindah Penduduk dan Penduduk Rentan Adminduk, Disdukcapil Kota Yogyakarta, Istudiar Anindito mengungkapkan, dalam pengurusan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) khususnya bagi kelompok rentan dan warga terlantar, Disdukcapil Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Dinas Sosial dalam melakukan pendampingan.

Selain membuka layanan adminduk bagi kelompok rentan, Disdukcapil Kota Yogyakarta juga melakukan sosialisasi mengenai adminduk kelompok rentan, termasuk anak terlantar yang sudah dilaksanakan di 14 Kemantren. Pihaknya mengungkapkan, dalam penyelesaian adminduk bagi kelompok rentan, Disdukcapil memiliki kendala, di antaranya pada kelengkapan informasi dan dokumen kelompok rentan.

“Kita dibantu Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan atau assasment untuk mencari informasi mengenai anak tersebut. Karena syarat dan informasinya sangat kurang. Sehingga ini yang menyebabkan proses pembuatan akte kelahiran, KK ataupun NIK memerlukan proses yang lama,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk memproses adminduk bagi anak rentan, warga bisa lapor ke Disdukcapil Kota Yogyakarta ataupun Dinas Sosial dengan syarat memiliki surat pemberitahuan dari kepolisian. “Setelah melaporkan, kami akan menindaklanjuti. Tentunya dengan mengumpulkan informasi yang dibantu Dinas Sosial Kota Yogyakarta untuk melengkapi syarat-syarat lainnya,” ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us