Yogyakarta, IDN Times - Gerakan nol sampah anorganik di Kota Yogyakarta resmi diberlakukan pada Minggu 1 Januari 2023.
Warga Kota Yogyakarta hanya bisa membuang sampah organik atau residu di depo atau tempat pembuangan sampah (TPS) sementara. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto menjelaskan di awal-awal penerapan gerakan, petugas masih bersifat persuasif.
“Dikarenakan hari ini TPA Piyungan tutup, maka petugas kami di depo atau tempat pembuangan sampah (TPS) masih bersifat persuasif,” kata Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Minggu.
Pelaksanaan Gerakan Nol Sampah Anorganik di Kota Yogyakarta didasarkan pada Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022.
