Pembayaran PBB P2 juga bisa dilakukan secara digital melalui layanan QRISNA aplikasi Jogja Smart Service (JSS). (Dok. Istimewa)
Mekanisme pengurangan pokok PBB dan bebas sanksi denda dilakukan tanpa perlu pengajuan permohonan sehingga masyarakat tidak repot mengurusnya. Kebijakan tersebut otomatis berlaku bagi wajib pajak PBB yang memiliki tunggakan sesuai masa pajak yang ditetapkan dan dibayarkan pada 1 Maret - 31 Agustus 2024. "Masyarakat atau wajib pajak tinggal membayar tunggakan PBB P2, secara otomatis diberikan stimulus pengurangan pokok pajak dan bebas denda," ujarnya.
Mengacu Kepwal Yogyakarta nomor 72 tahun 2024, pemberian pengurangan pokok pajak untuk tunggakan masa pajak tahun 1994 - 2011 sebesar 75 persen, tunggakan pajak tahun 2012- 2018 sebesar 25 persen. Sedangkan tunggakan pajak tahun 2019, 2021 dan 2022 sebesar 10 persen. Untuk tunggakan masa pajak tahun 2022 sebesar 50 persen. Sementara pemberian pembebasan sanksi administratif denda atas tunggakan PBB P2 dari tahun 1994 sampai 2022.
"Harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan pengurangan pokok pajak dan bebas sanksi denda tunggakan PBB P2. Ini bisa mengurangi beban tunggakan PBB dan mengoptimalkan upaya penerimaan tunggakan PBB," papar Kisbiyantoro.
Kebijakan itu diterapkan untuk pembayaran PBB di semua kanal pembayaran yang sudah diakui dan bekerja sama dengan Pemkot Yogyakarta selama ini. Baik melalui perbankan seperti Bank BPD DIY, Bank Jogja, Mandiri dan BNI. Maupun lewat layanan digital seperti Gopay, Tokopedia, Link Aja dan Shopee. Termasuk melalui layanan Pos Indonesia.