Pemkab Bantul Bakal Larang Kendaraan Roda Tiga Jadi Angkutan Umum

- Peraturan bupati terkait larangan kendaraan roda tiga untuk angkutan umum di Bantul sedang dalam proses penyusunan di Bagian Hukum Setda Bantul.
- Pemkab Bantul diharapkan memberikan solusi kepada warga yang terdampak larangan, seperti memberikan pinjaman modal tanpa bunga untuk beralih ke becak listrik.
Bantul, IDN Times - Pemkab Bantul bakal menerapkan larangan pengoperasian kendaraan bermotor roda tiga sebagai alat transportasi umum di wilayah Bumi Projotamansari.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan, sedang menyiapkan peraturan bupati terkait larangan pengoperasian dengan mengacu Surat Gubernur DIY No. B/500.11.25.1/3869/09 tertanggal 29 September 2025. Isinya menyatakan bahwa kendaraan bermotor roda tiga tidak memiliki izin operasional sebagai angkutan penumpang umum.
"Kita sedang menggodok peraturan bupati terkait larangan beroperasinya kendaraan roda," katanya, Senin (17/11/2025).
1. Aturan masih digodok

Halim mengaku keberadaan kendaraan roda tiga untuk angkutan umum di wilayah Bantul masih jarang ditemui, tapi pihaknya tetap melarang beroperasi. "Semoga peraturan bupati segera keluar. Saat ini peraturan bupati masih digodok di Bagian Hukum Setda Bantul," terang politisi PKB ini.
2. DPRD dukung langkah bupati

Sementara, Wakil Ketua 1, DPRD Bantul Suradal mendukung langkah Bupati Bantul yang akan mengeluarkan aturan larangan kendaraan bermotor roda tiga beroperasi untuk angkutan umum.
"Ya kalau Gubernur DIY sudah mengeluarkan larangan itu ya Pemkab Bantul seharusnya mengikuti peraturan Gubernur DIY tersebut," ujarnya.
3. Berharap solusi bagi warga yang terdampak larangan

Menurut Suradal, Pemkab Bantul sebaiknya tidak sebatas mengeluarkan larangan. Ia berharap larangan tersebut tidak melenyapkan mata pencaharian warga.
"Misalnya para pekerja becak bermotor diberi solusi untuk beralih ke becak listrik dengan memberikan pinjaman modal yang murah, tanpa bunga untuk membeli becak listrik," ungkapnya.


















