Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkab Bantul Bakal Larang Kendaraan Roda Tiga Jadi Angkutan Umum

Ilustrasi becak bermotor. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).
Ilustrasi becak bermotor. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).
Intinya sih...
  • Peraturan bupati terkait larangan kendaraan roda tiga untuk angkutan umum di Bantul sedang dalam proses penyusunan di Bagian Hukum Setda Bantul.
  • Pemkab Bantul diharapkan memberikan solusi kepada warga yang terdampak larangan, seperti memberikan pinjaman modal tanpa bunga untuk beralih ke becak listrik.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN Times - Pemkab Bantul bakal menerapkan larangan pengoperasian kendaraan bermotor roda tiga sebagai alat transportasi umum di wilayah Bumi Projotamansari.

‎Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan, sedang menyiapkan peraturan bupati terkait larangan pengoperasian dengan mengacu Surat Gubernur DIY No. B/500.11.25.1/3869/09 tertanggal 29 September 2025. Isinya menyatakan bahwa kendaraan bermotor roda tiga tidak memiliki izin operasional sebagai angkutan penumpang umum.

‎"Kita sedang menggodok peraturan bupati terkait larangan beroperasinya kendaraan roda," katanya, Senin (17/11/2025).

1. Aturan masih digodok

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.(IDN Times/Daruwaskita)
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.(IDN Times/Daruwaskita)

Halim mengaku keberadaan kendaraan roda tiga untuk angkutan umum di wilayah Bantul masih jarang ditemui, tapi pihaknya tetap melarang beroperasi. "Semoga peraturan bupati segera keluar. Saat ini peraturan bupati masih digodok di Bagian Hukum Setda Bantul," terang politisi PKB ini.

2. DPRD dukung langkah bupati

Wakil Ketua 1 DPRD Bantul, Suradal sidak ke SMPN 1 Kretek Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)
Wakil Ketua 1 DPRD Bantul, Suradal sidak ke SMPN 1 Kretek Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara, Wakil Ketua 1, DPRD Bantul Suradal mendukung langkah Bupati Bantul yang akan mengeluarkan aturan larangan kendaraan bermotor roda tiga beroperasi untuk angkutan umum.

‎"Ya kalau Gubernur DIY sudah mengeluarkan larangan itu ya Pemkab Bantul seharusnya mengikuti peraturan Gubernur DIY tersebut," ujarnya.

‎3. Berharap solusi bagi warga yang terdampak larangan

Ilustrasi becak bermotor. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi becak bermotor. (Dok. Istimewa)

Menurut Suradal, Pemkab Bantul sebaiknya tidak sebatas mengeluarkan larangan. Ia berharap larangan tersebut tidak melenyapkan mata pencaharian warga.

‎"Misalnya para pekerja becak bermotor diberi solusi untuk beralih ke becak listrik dengan memberikan pinjaman modal yang murah, tanpa bunga untuk membeli becak listrik," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Kasus Gigitan Ular di Indonesia Tinggi, Dosen UGM Dorong Pengembangan Serum

17 Nov 2025, 21:14 WIBNews