Bantul, IDN Times - Pemerintah pusat menghentikan dana transfer daerah ke Kabupaten Bantul berupa Dana Alokasi Umum (DAU) Rp16,7 miliar untuk infrastruktur dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan drainase Rp5 miliar.
Kepastian pemotongan anggaran itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja, berdasarkan hasil zoom meeting dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri pada 6/2/2025 lalu.
"Yang jelas tranfers dana dari pemerintah pusat ke Bantul sebesar Rp21,7 miliar untuk tahun 2025. Itu bagian dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025," katanya, Rabu (12/2/2025).
