Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan. (IDN Times/Siti Umaiyah)
Banu menjelaskan, tindakan swab yang dilakukan dilatarbelakangi adanya keterangan terlambat, yang disampaikan oleh keluarga pasien kepada tim medis saat menjalani rawat inap. Pasien yang berjenis kelamin perempuan tersebut awalnya dirawat inap dengan keluhan penyakit bawaan non-COVID-19.
Saat pertama pasien masuk, petugas tim medis telah melakukan rapid test terhadap pasien yang bersangkutan dan didapatkan hasil negatif. Pada masa perawatan tersebut, pasien ditunggu oleh suaminya.
"Setelah menjalani perawatan beberapa hari, anak pasien bercerita bahwa bapaknya yang selama ini menunggui ibunya (pasien) masuk ke salah satu rumah sakit di Sleman, dengan rapid dan swab positif," ungkapnya pada Kamis (30/4).
Selanjutnya pasien yang di RSUP dr Sardjito, dilakukan rapid test kedua dengan hasil reaktif. Berdasarkan hasil reaktif tersebut tim medis melakukan tes swab dan hasil tes menunjukkan pasien positif pada tanggal 23 April 2020. Kemudian pasien Iangsung dipindahkan ke ruang perawatan isolasi COVID-19.
"Dari penelusuran informasi Iebih Ianjut kepada pasien dan keluarga, didapatkan keterangan bahwa suami pasien sempat satu mobil dengan pasien positif sebelumnya di DIY," paparnya.