Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)
August menegaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disusun sedemikian rupa untuk jadi panduan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Adapun di dalamnya tata cara pendaftaran parpol.
Dia menguraikan, berdasarkan PKPU maka tahapan pemilu dimulai pada 1 Agustus 2022 dengan pendaftaran partai peserta pemilu yang dibuka sampai 14 Agustus. Kemudian, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual akan dilakukan terhadap pada partai politik pendaftar.
Sementara, parpol yang mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu kemarin, yakni Partai Berkarya, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI) adalah 3 dari total 16 parpol yang tak mampu melengkapi berkas pendaftaran sampai batas waktu akhir.
Ketiganya juga telah menerima surat tanda pengembalian berkas pendaftaran dari KPU.
"Dari 40 (parpol pendaftar), 24 berkasnya dinyatakan lengkap, dan kemudian diteruskan kepada tahapan verifikasi yang berlangsung sejak tanggal 2 Agustus. Nah sisanya 16 (parpol) itu kemudian yang berkasnya kita kembalikan. Jadi mereka memang 16 partai politik tidak masuk melakukan pendaftaran," papar August.