Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pandemik COVID-19, Pengusaha Tetap Wajib Berikan THR ke Pekerja

Pandemik COVID-19, Pengusaha Tetap Wajib Berikan THR ke Pekerja
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Share Article

Yogyakarta, IDN Times - Di tengah situasi pandemik COVID-19, pengusaha tetap diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para pekerjanya.

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DI Yogyakarta, Ariyanto Wibowo mengatakan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, THR keagamaan merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan ada sanksi yang harus diterima, baik administratif maupun denda.

1. Pengusaha bisa lakukan diskusi dengan pekerja bila THR mundur

Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)
Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Ariyanto menjelaskan, situasi pandemik COVID-19 seperti saat ini merupakan kondisi yang tidak normal. Oleh karenanya, pihaknya sudah mengimbau pengusaha untuk berdiskusi dengan para pekerja, apabila belum mampu membayarkan THR sesuai ketentuan undang-undang.

Menurut Ariyanto, mengacu pada SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, pengusaha bisa melakukan pembayaran THR secara bertahap, maupun dengan penundaan dalam waktu yang telah ditentukan, sesuai dengan kesepakatan dengan para pekerja.

"Karena kondisi yang tidak normal, kita tetap menghimbau kepada pengusaha untuk berembuk dengan pekerja dengan hati nurani. THR adalah wajib diberikan," ungkapnya pada Senin (11/5).

2. Kena denda 5 persen apabila telat maupun tidak membayar

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Ariyanto, jika pengusaha tidak memberikan THR sesuai ketentuan (baik telat maupun tidak bisa membayar), maka akan ada sanksi yang harus diterima. Sanksi tersebut berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, ditambah dengan kewajiban THR yang tetap harus dibayarkan ke pekerja. Nantinya, denda tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan para pekerja.

Selain sanksi denda, pengusaha yang bersangkutan bisa juga dijatuhi sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

"Ada sanksi (jika tidak bayar THR) yang akan dilakukan pengawas ketenagakerjaan," terangnya.

3. Disnakertrans tetap dirikan posko THR sebagai langkah antisipasi

Ilustrasi para pekerja perusahaan rokok di Kudus saat mengantre mendapatkan THR. IDN Times/Aji
Ilustrasi para pekerja perusahaan rokok di Kudus saat mengantre mendapatkan THR. IDN Times/Aji

Ariyanto menyebutkan memang sampai saat ini belum ada laporan dari pengusaha, terkait ketidakmampuan memberikan THR. Meski demikian, pihaknya tetap akan mendirikan posko THR, baik secara fisik maupun daring seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Baik di provinsi maupun di kabupaten/kota tetap buka posko. Posko secara online dan offline (di kantor Disnakertrans). Harapan pengusaha dan pekerja untuk sama-sama memahami kondisi saat ini dan dialog/rembukan masalah THR untuk mencapai kesepakatan, demi kesejahteraan bersama," paparnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Siti Umaiyah
EditorSiti Umaiyah

Latest News Jogja

See More

5 Tips Pilih Gorden Jendela yang Tepat, Suasana Rumah Jadi Nyaman

31 Mei 2026, 22:20 WIBNews