Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pakar Hukum UII: Keputusan MK soal Pilkada Final, meski PKPU Belum Ada

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Dosen FH UII, Allan Fatchan Gani Wardhana, menegaskan PKPU baru harus mengacu pada keputusan MK nomor 60 dan 70.
  • Putusan MK bersifat final dan mengikat semua pihak, termasuk KPU yang diharapkan segera menetapkan draf PKPU.
  • Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan konsultasi antara Komisi II DPR dengan KPU terkait revisi PKPU baru terjadwal di hari Senin (26/8/2024).

Yogyakarta, IDN Times - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Allan Fatchan Gani Wardhana, menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada sudah final dan harus dipatuhi. Termasuk jika Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru belum diterbitkan, aturan akan tetap mengacu keputusan MK.
 
“Kalaupun PKPU belum terbit, karena alasan teknis, tetap yang akan berlaku adalah syarat-syarat pencalonan sebagaimana putusan MK nomor 60 dan 70,” ujar Allan, Sabtu (24/8/2024).

1.Tetap mengacu keputusan MK

Massa menggelar unjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi di perempatan Imam Bonjol - Kejaksaan, Jumat (24/8/2024). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Allan menjelaskan putusan MK sudah menganulir/memaknai UU-nya atau UU Pilkada, yang menjadi dasar diterbitkannya PKPU Pencalonan Pilkada. “Jadi tidak mungkin sah apabila ada PKPU yang bertentangan dengan UU (sementara isi UUnya sudah dimaknai ulang lewat putusan 60 dan 70),” ujar Allan.
 
Allan menegaskan putusan MK bersifat final and binding. “Mengikat semua pihak sejak diucapkan,” tegas Allan.

2. Kawal KPU untuk segera terbitkan PKPU

ilustrasi pilkada serentak .(IDN Times/ Foto : Ilustrasi/KPU)

Allan menyebut yang harus dilakukan masyarakat saat ini harus mengawal komitmen penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU untuk segera menyiapkan draf PKPU. Menurutnya tidak ada alasan untuk menunda terbitnya PKPU.
 
“Informasinya Senin baru akan dibahas untuk kemudian ditetapkan. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda terbitnya PKPU pasca putusan MK,” ujar Allan.
 
Allan menyarankan kepada KPU untuk segera menetapkan PKPU terbaru, pasca putusan MK. Dia juga meminta kepada DPR dan Pemerintah untuk tidak melakukan berbagai manuver mengakali syarat pencalonan pilkada. “Tinggal laksanakan saja amanat putusan MK 60 dan 70,” ucap Allan.

3.Kata DPR soal PKPU

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Komisi II DPR tidak bisa melakukan konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (23/8/2024) mengenai revisi Peraturan KPU terkait pemilihan kepala daerah. PKPU baru dibutuhkan lantaran pada 20 Agustus lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan baru yakni nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dasco berdalih Komisi II DPR belum bisa berkonsultasi hari ini karena masih melakukan kunjungan kerja. Alhasil, konsultasi antara Komisi II DPR dengan KPU tetap terjadwal di hari Senin (26/8/2024). 

"Tadi ada pertanyaan kenapa tidak hari ini (konsultasi dengan KPU) karena sebetulnya komisi II sudah sejak hari Kamis kemarin sudah melaksanakan kunjungan kerja secara spesifik," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. 

Ia memberikan contoh dirinya sendiri yang langsung bertolak dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat. "Kemudian saya melihat langsung surat yang sudah dikirimkan dan baru diterima kemarin. Saya juga sudah mengecek isi draf yang disampaikan oleh KPU RI," tutur pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra itu. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Herlambang Jati Kusumo
EditorHerlambang Jati Kusumo
Follow Us