Yogyakarta, IDN Times - Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo turut angkat bicara terkait kenaikan pajak hiburan 40 - 75 persen. Singgih yang juga Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinpar DIY) berpandangan, kenaikan pajak harus memperhatikan kondisi industri wisata.
Singgih menyebut pihaknya akan mendengar aspirasi dari pelaku pariwisata terkait Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu. "Tentu kita akan mendengar dari industri," ujar Singgih, di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (18/1/2024).