Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Oknum Polisi Dilaporkan ke Mapolda, Diduga Lakukan Penganiayaan
IDN Times/Tunggul Kumoro

Sleman, IDN Times - Seorang perempuan berinisial OKD, 28, warga Trimulyo, Sleman, melaporkan kekasihnya yang merupakan anggota Polresta Yogyakarta, Bripda DP, 25, ke Ditreskrimum dan Propam Polda DIY.

OKD melaporkan Bripda DP atas dugaan tindakan penganiayaan 

1. Dibakar cemburu

Default Image IDN

Keterangan kuasa hukum OKD, Mohamad Novweni dari LKBH Pandawa, menerangkan peristiwa bermula pada hari Rabu (31/7) silam.

Saat itu klien bersama terlapor tengah mengendarai mobil di kawasan Pasar Kranggan, Jetis, Yogyakarta. 

"Di tengah perjalanan klien kami mendapat WA dari seseorang, terus si terlapor ini cemburu dan terjadi percekcokan. Setelah terjadi percekcokan, memuncak sampai terjadi pemukulan yang terjadi di dalam mobil," ujarnya saat dihubungi, Selasa (6/8).

2. Mengalami cidera fisik dan psikis

Pexels.com/David Garrison

Akibat kekerasan yang dialaminya, OKD mengalami luka pada bagian bibir , mata kanan, pipi dan memar pada kedua tangan.

'Gigi geraham juga tanggal. Hari itu juga ditemani saudaranya, klien kami langsung ke RS Panti Rapih,'"sambungnya.

Dokter pun menganjurkan korban untuk dirawat, karena OKD tengah mengandung anak DP.

Kekerasan yang dialami OKD tidak berhenti begitu saja, teror telepon dari orang yang tidak dikenal membuatnya harus pindah dari rumah kontrakan. "Trauma ketakutan, karena sering mendapat telepon dari pihak yang dia gak kenal, terkait permasalahan ini," bebernya.

Atas peristiwa ini, pada Senin (5/8) OKD melapor ke Propam Polda DIY.

"Keterangan dari pihak penyidik Polda, BAP baru akan dijadwalkan hari Rabu 7 Agustus. Karena berkasnya baru dinaikkan di hari Senin. Hari ini dipanggil untuk BAP tambahan,'  pungkasnya.

3. Polisi minta keterangan

IDN Times/Tunggul Kumoro

Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto tak menampik adanya laporan kasus yang melibatkan salah satu personil  polisi.

"Nanti kita akan melakukan tindakan sesuai aturan yang ada. Kalau nanti dia dalam pemeriksaan itu melanggar dari kode etik kepolisian, maka nanti dilakukan sidang kode etik kepolisian. Karena dia juga dilaporkan untuk tindak pidana umumnya, reserse yang akan melakukan pemeriksaan. Jadi ada dua. Nanti menunggu hasil pemeriksaan, yang jelas kita tidak mentolerir perbuatan yang seperti itu, ," katanya saat ditemui di Mapolda DIY.

Editorial Team

Related Article