Ilustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)
Terpisah, salah satu pelaku usaha rumah makan seafood di Pantai Depok, Parangtritis, Dardi Nugroho, mengatakan pelaku usaha rumah makan seafood Pantai Depok sangat paham dan memaklumi keputusan pemerintah untuk menekan penularan COVID-19. Namun, mereka mengeluhkan cicilan perbankan yang tidak bisa ditunda pembayarannya.
"Bagi orang desa seperti pelaku usaha rumah makan seafood itu, kalau hanya makan saja masih cukup. Namun masalah cicilan bank ini yang jadi masalah," tambahnya lagi.
Dardi mengatakan, hampir semua pelaku usaha rumah makan seafood Pantai Depok, usahanya menjadi besar karena pinjaman modal dari bank. Ketika kondisi pandemik dan objek wisata ditutup maka praktis tidak ada pemasukan dan tidak bisa mencicil utang di bank.
"Silakan ditutup objek wisata, tapi kami dalam mencicil utang bank juga diberi kelonggaran. Beri dispensasi kita tidak nyicil utang selama sebulan atau dua bulan karena sama sekali tidak ada pemasukan. Macet pemasukan," tandasnya.
Yang lebih miris lagi adalah pedagang kecil di Pantai Depok yang banyak terjerat rentenir dan harus membayar utang setiap hari padahal sama sekali tidak ada pemasukan.
"Mereka (rentenir) tidak pernah mikir dapat uang atau tidak harus bayar cicilan setiap hari. Para pedagang ini terus dicari keberadaannya oleh rentenir tersebut," terangnya.