Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Wartawan Gadungan di Sleman: Intai Hotel Lalu Peras Korban

Polresta Sleman tangkap enam wartawan gadungan peras warga ratusan juta rupiah. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Polresta Sleman dalami aksi pemerasan wartawan gadungan
  • Keenam pelaku ditangkap, modus sama dengan kasus di Polda Metro Jaya
  • Pelaku mengaku sebagai wartawan, menggunakan ID Pers, dan meminta uang jaminan tutup mulut

Sleman, IDN Times - Polresta Sleman menyatakan masih mendalami dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oleh enam orang wartawan gadungan di wilayahnya. 

Keenam pelaku telah berhasil ditangkap. Kendati, polisi masih mencari keterkaitannya dengan aksi serupa yang juga dilakukan oleh enam wartawan abal-abal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

1. Modus sama persis

Polresta Sleman tangkap enam wartawan gadungan peras warga ratusan juta rupiah. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, menuturkan enam orang yang dibekuk jajarannya ini juga mengaku sebagai wartawan kepada korbannya.

Menggunakan modus sama seperti enam wartawan gadungan yang berhasil ditangkap Polda Metro Jaya pekan ini, para pelaku mengincar korbannya di hotel-hotel, kemudian menunjukkan ID Pers kepada korban sebelum meminta sejumlah uang untuk jaminan tutup mulut.

"Kita dalami apakah ada keterkaitan tindak pidana yang sama yang dilakukan satu minggu lalu yang diamankan oleh Polda Metro Jaya, kemarin sudah koordinasi, di sana dengan modus yang sama," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, Sabtu (15/2).

Kata Edy, polisi juga akan memastikan apakah keenam orang ini benar-benar wartawan atau bukan. "Akan kita telusuri apakah betul wartawan atau bukan karena ada kartu persnya," imbuh dia.

2. Modus incar korban di hotel-hotel dan minta Rp300 juta

Polresta Sleman tangkap enam wartawan gadungan peras warga ratusan juta rupiah. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Keenam orang yang dimaksud itu antara lain adalah DT (37), SH (27), FMS (27), dan YDK yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Kemudian DTK (23) warga Klaten, Jawa Tengah, serta HB (55) warga Kota Yogyakarta, DIY.

Sebelum dibekuk, keenam orang ini beraksi pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 18.15 WIB. Kala itu, empat dari pelaku mendatangi korban mereka yang sudah beberapa waktu diintai. 

Sewaktu itu, korban baru saja pulang dari menjemput anak di sekolah dan akan masuk ke rumah. "Tiba-tiba didatangi dua perempuan dan dua laki-laki. Mereka mengaku wartawan sambil mengenakan ID pers yang dikalungkan," kata Edy.

Menurut Edy, para pelaku berkata bahwa mereka melihat korban keluar dari salah satu hotel di wilayah Sleman bersama seorang laki-laki yang bukan suaminya. Para pelaku kemudian meminta Rp300 juta kepada korban sebagai uang tutup mulut atau jaminan supaya tidak diberitakan media.

"Karena takut korban menyanggupi permintaan pelaku namun menawar dan akan memberikan uang Rp80 juta," imbuh Edy.

Selanjutnya, korban memberikan uang senilai Rp15 juta melalui transfer dan akan memberikan kekurangannya pada Rabu (12/2/2025).

Namun demikian, korban keesokan harinya melaporkan dugaan aksi para pelaku ini ke Polresta Sleman. Kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV tempat kejadian perkara.

3. Sudah seminggu cari mangsa di Sleman

Polresta Sleman tangkap enam wartawan gadungan peras warga ratusan juta rupiah. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Polisi berhasil membekuk enam pelaku setelah mengidentifikasi keberedaan mereka. Petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa sejumlah ID Pers, enam unit handphone, dua unit mobil Mitsubishi Xpander dan Toyota Avanza serta uang tunai senilai Rp500 ribu.

Kepada petugas, para pelaku mengaku telah berada sepekan di hotel-hotel Sleman untuk mencari mangsanya.

"Dia mendatangi hotel-hotel, apabila ada yang masuk mereka acak ambil video kemudian dicek, di-mapping, dicari alamatnya didatangi, kemudian kalau ini yang berkeluarga dia langsung datangi dan melakukan aksinya," jelas Edy.

"Jadi ada yang monitor masuk itu siapa, kemudian yang diarahkan untuk ambil video, kemudian mencari alamatnya, kemudian mengikuti korban dan mendatangi," sambungnya.

Keenam wartawan abal-abal ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

4. Kasus pemerasan wartawan abal-abal di Jakarta

Pertengahan pekan ini, Polda Metro Jaya menangkap enam wartawan gadungan karena terbukti memeras warga berinisial SA (43) senilai Rp10 juta.

Para wartawan gadungan ini mengancam SA yang keluar dari hotel bersama seorang wanita. Mereka mengatakan akan memviralkan SA usai mengintai korban di sekitar hotel.

Kasus ini disebut terjadi di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Setelah menunggu di hotel, para pelaku mengikuti korban hingga ke rumahnya. Sesampainya di rumah, kemudian korban diperas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tunggul Kumoro Damarjati
EditorTunggul Kumoro Damarjati
Follow Us